Name Tag

Rabu, 13 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Asuransi)



Asuransi


Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin: 2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.


Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.

Asuransi bertujuan untuk (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56):
1.      Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian. 

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh balas jasa atau premi. 

2.      Tujuan tertanggung
·         Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.

·         Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung. 

3.      Tujuan Penanggung 
·         Tujuan Umum, yaitu: memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.

·         Tujuan Khusus, adalah: 
o    Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi. 

o    Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar. 

o    Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.

Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10):

a.    Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 

b.    Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain. 

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.

c.    Sifat Konsensual 
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD). 

d.    Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya. 

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah. 

Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada  ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain. 

e.    Sifat Perusahaan
       Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan  hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin. 
      
       Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Premi di dalam Asuransi  
 -    Polis Asuransi 
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis. 

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59):
·         Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).

·         Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD). 

-    Fungsi Umum Polis, adalah: 
·         Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)

·         Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip: 
o    Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau

o    Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)

·         Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung. 

-    Polis pada Umumnya dalam Asuransi
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
  • Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
  • Yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
  • Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin 
  • Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
  • Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung 
  • Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin. 
  • Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin 
  • Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak. 

-    Premi Di Dalam Asuransi
Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung. 

Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran (mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41).

Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.

Subyek dan Obyek Asuransi
-    Subyek Asuransi 
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.( bid, halaman 34)

Jadi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu: 
  • Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
  • Pihak penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi 

-    Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumnya adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya; rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan. 

Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu membuat celaka orang lain. 

Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu: 
·         Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
·         Hak milik atas benda 
·         Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.

Obyek pertanggungan dikenal pula dengan sebutan “Kepintangan”. kepentingan merupakan unsur utama dalam pertanggungan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa bila pada waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi ganti rugi. 

Mengingat pentingnya obyek pertanggungan tersebut maka tidak setiap kepentingan dapat dieprtanggungkan. Agar dapat diprtanggungkan, kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu.

Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang: 
  • Dapat dinilai dengan sejumlah uang
  • Dapat diancam oleh macam bahaya 
  • Tidak dikecualikan oleh undang-undang 

Ada kalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya. Jadi selama persetujuan asuransi berjalan, tidak ada suatu benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya (W irjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41).

a.    Benda Pertanggungan
Jika seorang pemilik rumah mempertanggungkan rumahnya terhadap bahaya kebakaran, maka disini benda pertanggungannya ialah apa yang menjadi obyek dari bahaya itu, yaitu rumahnya. Kerugian yang timbul disebabkan terbakarnya rumah. Sebagai akibat kebakaran rumah, maka pemilik menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh penanggung dan rumah itulah benda yang terkena. 
Dalam hal ini benda pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya (Prof. emmy Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14).

b.    Kepentingan Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan
Ada pertanggungan dimana benda pertanggungannya dan pokok pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok pertanggungan berbeda dengan benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan bahwa pokok penanggungan dan benda pertanggungan itu adalah identik.

Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau tidak pasti. Unsur kepentingan adalah unsur mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada sat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya evenemen. 

Molengraff mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan ialah harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya. Definisi Molengraff ini menunjuk langsung pada benda, yakni harta kekayaan. 

Namun hal ini sulit dijelaskan pada pertanggungan kendaraan bermotor dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid), yaitu pertanggungan tanggung jawab menurut hukum. Pada pertentangan jenis ini yang merupakan kepentingan ialah kewajiban tertanggung menurut hukum terhadap kerugian pada pihak ketiga. Jadi singkatnya menurut Purwosutjipto, S.H., kepentingan adalah hak dan kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan.







Daftar Pustaka

(All Received: 13/3/2013)












‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘
 

Bank dan Lembaga Keuangan (Koperasi)

KOPERASI


A.      Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·       Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·       Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
      Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut: 
Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan. 
-Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja). 
-Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan men2unggu perintah atau komando. 
-Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas. 
-Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. 
-Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.

B.       Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah 
-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela 
-Pengelolaan yang demokratis, 
-Partisipasi anggota dalam ekonomi, 
-Kebebasan dan otonomi, 
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
-Kemandirian 
-Pendidikan perkoperasia
- Kerjasama antar koperasi

C.      Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·   Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
· Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·  Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·   Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·  Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·  Menjalankan suatu usaha
·  Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
· Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
· Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

D.      Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

E. Bentuk dan Jenis Koperasi                                                                   
1.         Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau koperasi Sekunder. Atau biasa digolongkan berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
·       Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·       Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat. Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi. Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi. Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.      Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut:
a. Berdasar status keanggotaan, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1) Koperasi komsumsi. Adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
2) Koperasi produksi. Adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1) Koperasi Desa. Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya:
a. Usaha pembelian alat-alat tani
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari
2) Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta). Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain:
1)  Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri.
2) Koperasi Angkatan Darat (KOPAD). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan darat.
3) Koperasi Angkatan Laut (KOPAL). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan laut.
4) Koperasi Angkatan Udara (KOPAU). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan udara.
5) Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari polisi.
6) Koperasi Pensiunan Angkatan Darat. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pensiunan perwira angkatan darat.
7) Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pensiunan pegawai negeri.
8) Dll
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain:
1) Koperasi Batik. Adalah koperasi yang menangani permasalahan batik. Dalam Gerakan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) tersebut pemerintah memberikan kebijakan untuk menyediakan bahan baku ke seluruh koperasi batik Indonesia. Di samping itu, perajin terbantu dengan adanya sistem bantuan permodalan dan permasaran.
2) Koperasi Asuransi. Koperasi ini memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan sebagainya.
3) dan sebagainya


Daftar Pustaka









‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘