Name Tag

Rabu, 08 Januari 2014

Hak Kekayaan Intelektual Cipta Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hak Kekayaan Intelektual Cipta

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Oleh:
Raycard Destion Daniel               25211919
Rina Mardiani                            26211221
Siti Iqlima Zeinia                       26211808
Ulfah Khairrunnisa                     27211216
Wanda Anindita                         27211355

SMAK05




Universitas Gunadarma Simatupang
Gedung Graha Simatupang Tower IA, Jalan Letjen TB Simatupang, Kavling 38, Jakarta 12540
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan Karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Hak Kekayaan Intelektual Cipta”.
Pada kesempatan ini, penulis dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih kepada DosenMata KuliahAspek Hukum Dalam Ekonomi,Ibu Neltje F. Katuuk SH., MM.,serta kepada Teman-teman di SMAK 05 Universitas Gunadarma yang selalu mendukung dan membantu penulis dalam pembuatan makalah ini.
Penulis berusaha keras agar pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan dan menjadi salah satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, perkenankan penulis mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak retak”.Penulis hanya manusia biasa yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan untuk itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada.Penulis selalu terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap segala kritik serta saran yang membangun guna perbaikan makalah ini.




Jakarta, Oktober 2013


Penulis











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Penulisan
1.2     Rumusan Masalah
1.3     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1  HKI
2.1.1    Pengertian HKI
2.1.2    Sejarah HKI
2.1.3    Macam-macam HKI
2.1.4    Sistem HKI
2.1.5    Pengaturan HKI
2.2       HAK CIPTA
2.2.1    Pengertian Hak Cipta
2.2.2    Perbanyakan Ciptaan
2.2.3    Pencipta dan Pemegang Hap Cipta
2.2.4    Perlindungan Hak Cipta
2.2.5    Dasar Perlindungan Hak Cipta
2.2.6    Lisensi
2.2.7    Dewan Hak Cipta
2.2.8    Pengalihan Hak Cipta
2.2.9    Ciptaan yang Dilindungi
2.2.10  Perlindungan/Hak Cipta Atas Hasil Kebudayaan Atau Hasil Ciptaan Yang
Tidak Diketaui Penciptanya.
2.2.11  Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan
2.2.12  Hak Terkait
2.2.13  Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
2.3       PELANGGARAN DAN SANKSI
2.3.1    Pembatasan Hak Cipta
2.3.3.   Ketentuan Pidana

2.3.4.   Permohonan Pendaftaran Ciptaan

2.3.5    Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar

2.3.6    Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
























BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Penulisan
Pada era globalisasi seperti saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi,akan dengan mudah pula seseorang untuk melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembajakan hasil karya orang lain tersebut.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku, budaya, serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan perkembangannya yang lahir dari keanekaragaman tersebut.Oleh karena itu, kasus pelanggaran di Indonesia sangat mungkin terjadi secara besar-besaran.Pada 1 Mei 2012 Vivanews menyatakan bahwa Amerika Serikat kembali menggolongkan Indonesia sebagai negara yang bermasalah dalam hal hak kekayaan intelektual dan khususnya hak cipta (priority watch list).
Jika kita memandang sejarah hak milik intelektual, dapat disaksikan bahwa belum lama berselang barulah diakui adanya perlindungan hak milik intelektual.Perlindungan yang diberikan dalam hukum atas hak yang tidak berwujud lebih muda usianya daripada hak yang berwujud.Pada awal abad 18, hak cipta tidak diakui sebagai hak tersendiri.Saat itu, tidak perlu menyebutkan pencipta ataupun composernya.Hingga pada tahun 1500 ketika terjadi perkembangan jaman, lagu bebas diperbanyak, buku-buku diperbanyak dalam berbagai edisi oleh para penerbit dan hal-hal tersebut ternyata dapat mematikan usaha. Setelah itu, muncullah kebutuhan akan perlindungan.
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar pada ilmu pengetahuan.Melihat betapa pentingnya HKI khususnya hak cipta, penulispun memutuskan untuk membahas HKI Cipta dalam makalah ini.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa itu HKI? Bagaimana sejarah, macam, sistem, dan pengaturan HKI?
2.      Apa itu Hak Cipta?
3.      Bagaimana bentuk pelanggaran dan sanksi

1.3       Tujuan Penulisan
Berdasarkan masalah-masalah yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian, sejarah, macam, sistem, dan pengaturan HKI.
2.      Mengetahui Hak Cipta
3.      Mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap Hak Cipta
















BAB 2
PEMBAHASAN

2.1     HKI
Pada awal abad 18, hak cipta tidak diakui sebagai hak tersendiri. Seperti dalam hak publikasi dan membuat copy suatu lagu atau buku. Saat itu, tidak perlu menyebutkan pencipta ataupun composernya.Setelah karya tersebut dibayar oleh pemesan kepada penciptanya, maka sudah dikatakan bahwa semua hak atas karya tersebut sudah jatuh ke pemesan tersebut.Barulah sekitar tahun 1500 ketika terjadi perkembangan jaman, lagu bebas diperbanyak, buku-buku diperbanyak dalam berbagai edisi oleh para penerbit dan hal-hal tersebut ternyata dapat mematikan usaha. Setelah itu, muncullah kebutuhan akan perlindungan.
Pada abad 18 di Inggris, timbul pengertian bahwa pencipta sendiri yang harus dipandang mempunyai suatu hak ilmiah (natural right) sebagai pencipta atas apa yang telah diciptakannya itu. Ini juga meliputi hak untuk menjual naskahnya kepada sang penerbit selama jangka waktu tertentu. Penerbit diberi monopoli untuk penerbitan, setelah itu penulis dapat menjualnya kembali ke penerbit lain. Di Perancis, penulis diberikan hak tertentu (UU tahun 1777, 1791, dan 1793) sebagai akibat dari revolusi perancis. Sejak saat itu pengutamaan penerbit dihapuskan dan pada abad 19, banyak negara mencontoh hal ini. Barulah pada Konvensi Bern tahun 1986, hak cipta ini diakui secara internasional, baik untuk melakukan eksploitasi maupun hak atas fasilitas lain yang berkenaan sengan itu.
            Penciptaan hak milik intelektual membutuhkan banyak waktu di samping bakat, pekerjaan, dan uang untuk membiayainya di bidang kesusastraan, paten, merk dagang, dan teknologi baru seperti software, bioteknologi, dan chips yang semuanya butuh perlindungan.Bila tidak ada perlindungan atas kreatifitas intelektual tersebut, maka setiap orang dapat meniru dan memproduksi secara bebas tanpa batas.Sehingga, perkembangan industri tersebut akan terganggu dan memunculkan kompetisi yang tidak layak (unfair competition).

2.1.1    Pengertian HKI
            Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HaKI / HKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right.Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Pendapat lain mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya.Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.

2.1.2    Sejarah HKI
Di Indonesia, UU HKI sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial belanda memperkenalkannya pada tahun 1844.Selanjutnya mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 s/d 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada jaman kependudukan Jepang tahun 1942 s/d 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tetap berlaku.
            Pada tanggal 17 Agustus 1945 meski Indonesia telah merdeka, namun UU hak cipta peninggalan belanda tetap berlaku kecuali UU Paten. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan penguman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No.J.S5/41/4 tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.J.G1/2/17 tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
            Pada 11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang merek perusahaan dan merek perniagaanyang kemudian menggantikan UU merek 1961 untuk melindungi masyarakat dari barang tiruan atau bajakan.
           Pada 10 Mei 1979, Indonesia meratifikasi Konvensi Paris berdasarkan Keputusan Presiden No 24 tahun 1979. Namun partisipasi itu masih belum secara utuh dilakukan karena Indonesia masih mengecualikan pasal  1 s/d 12 dan pasal 28 ayat 1.
            Pada tanggal 12 April 1982, pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta dan menggantikan UU hak cipta peninggalan Belanda.Untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang kekayaan ilmu, seni, dan sastra, serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
            Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modrn sistem HKI tanah air. 23 Juli 1986, Presiden RI membentuk sebuah tim khusus bidang HKI melalui Keputusan Presiden No. 34/1986 (Tim KEPRES 34). Tim ini bertugas untuk menyusun kebijakan nasional di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Tim ini membuat terobosan yang antara lain adalah dengan mengambil inisiatif dalam menangani perdebatan nasional tentang sistem paten tanah air. Hingga pada tahun 1989 UU paten disahkan.
            Pada 19 September 1987, pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 tentang hak cipta. Hal ini dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat. Setelah itu, pemerintan  menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral sebagai pelaksanaan UU tersebut.
            Pada tahun 1988, berdasarkan keputusan presiden No. 32, ditetapkanlah pembentukkan Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten, dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perudang-undangan, Departemen Kehakiman.
            Pada tahun 1989 DPR menyetujui RUU tentang paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 tahun 1989 pada 1 November 1989 oleh presiden dan mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.  Pada tanggal 28 Agustus 1992, pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang merek yang mulai berlaku tanggal 1 April 1993 dan menggantikan UU merek 1961.
            Pada 15 April 1994, pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
            Tahun 1997, pemerintah merevisi perangkat undang-undang HKI, yaitu UU hak cipta 1987, UU No. 6 tahun 1982, UU paten 1989, dan UU merk 1992.
            Dipenghujung tahun 2000, disahkan 3 UU baru di  bidang HKI yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
            Dalam upaya untuk menyelaraskan semua undang-undang HKI dengan persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 pemerintah mengesahkan UU No. 14.

2.1.3    Macam-macam HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)      Hak Cipta (copyright)
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-       Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
-       Desain industri (industrial design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industry atau rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
-       Merek (trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
-       Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
-       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
-       Rahasia dagang (trade secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
-       Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

2.1.4    Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).Disinilah ciri khas HKI.Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

2.1.5    Pengaturan HKI
Badan HKI internasional adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization dengan Kepres No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan Kepres No. 24 tahun 1979. Indonesia juga telah meratifikasiPatent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT dengan Kepres No. 16 tahun 1997, Trademark Law Treaty (TLT) dengan Kepres No. 17 tahun 1997, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18 tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997, dan WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Di Indonesia, terdapat konsultan HKI. Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaanintelektual. Dirjen HKI juga memiliki fungsi perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual, pelaksanaan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intektual, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hak kekayaan intelektual, danpelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang HKI adalah sebagai berikut:
1)      Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
4)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
5)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
6)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
7)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
8)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
9)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
10)  Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

2.2       HAK CIPTA
2.2.1    Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta juga merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (sepertipaten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

2.2.2    Perbanyakan Ciptaan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
a.       Perancangan Suatu Ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
b.      Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Ciptaan-ciptaan yang  dapat dilindungi misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan lain sebagainya).
c.       Pelaku Ciptaan
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

2.2.3    Pencipta dan Pemegang Hap Cipta
a.       Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pada saat suatu ciptaan lahir, maka Pencipta otomatis menjadi pemilik dan pemegang Hak Cipta, yang berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia meliputi hak moral, hak ekonomis serta hak terkait lainnya.
b.      Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Pencipta juga dapat mengalihkan hak-haknya yang terkandung dalam Hak Cipta atas Ciptaannya kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi. Pihak lainnya inilah yang disebut sebagai Pemegang Hak Cipta berdasarkan lisensi. (Ada juga Pemegang Hak Cipta yang bukan berdasarkan lisensi, misalnya saat Pencipta meninggal dunia, maka ahli warisnya otomatis menjadi Pemegang Hak Cipta).
Dengan demikian dapat dikatakan, Pencipta adalah sudah pasti merupakan pemilik dan pemegang Hak Cipta.Tapi Pemegang Hak Cipta belum tentu merupakan Pencipta atau pemilik hak cipta.

2.2.4    Perlindungan Hak Cipta
            Sebuah ciptaan atau karya yang lahir dari sebuah kreativitas yang murni menjadi penting ketika karya atau ciptaan tersebut sudah bernilai jual di masyarakat. Tetapi sayangnya masih banyak masyarakat saat ini yang menyadari betapa pentingnya sebuah penghargaan atas karya orang lain. Setiap ciptaan mudah saja diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan seorang pencipta biasanya tidak dapat mengambil tindakan apapun jika ciptaanya sudah diakui atau dijiplak oleh orang lain. Hal ini sangat mudah dan sering sekali terjadi, karena lemahnya hukum atas perlindungan sebuah ciptaan. Seorang pencipta memiliki hak penuh atas hasil pekerjaannya. Itulah sebabnya mengapa sebuah perlindungan atas sebuah karya menjadi sangat penting. Keaslian atau kemurnian sebuah karya menjadi hal yang harus dihargai oleh pemakai karya tersebut.
           Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
            Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
            Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja. sangat penting adanya hak cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baikkita waspada akan karya kita.

2.2.5    Dasar Perlindungan Hak Cipta
            Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
·         Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
·         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·         Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·         Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
·         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·         Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
·         Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
·         Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·         Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·         Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

2.2.6    Lisensi
            Lisensi adalah izin yang diberikan (bukan dialihkan) oleh pihak KI (sebagai pemberi lisensi) kepada pihak lain (sebagai penerima lisensi). Pemberian izin itu layak dilakukan dengan maksud agar penerima lisensi dapat secara legal membuat, memasarkan, dan mengeksploitasi. Hal tersebut tergantung kesepakatan atau perjanjian yang dicapai oleh para pihak HKI yang terkait. Pemberian lisensi terhadap hak kekayaan intelektual berpotensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan, membuka dan memperluas kesempatan usaha, lapangan kerja, peningkatan pendapatan bagi industri maupun perorangan. Perjanjian lisensi biasanya tidak diperkenankan memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan timbulnya persaingan usaha tidak sehat atau merugikan perekonomian Indonesia.

2.2.7    Dewan Hak Cipta
            Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan  dan  pembinaan  hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

2.2.8    Pengalihan Hak Cipta
            Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
    pewarisan;
    hibah;
    wasiat;
    perjanjian tertulis; atau
    sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
            Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta ditentukan oleh hak moral. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya jika pencipta telah meninggal dunia. Berdasarkan hak moral ini pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk:
           dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya atau salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
           mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.

2.2.9    Ciptaan yang Dilindungi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 12 tentang Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
·         buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
·         dan semua hasil karya tulis lain;
·         ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, senipahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·         arsitektur;
·         peta;
·         seni batik;
·         fotografi;
·         sinematografi;
·         terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasilpengalihwujudan.
2.2.10  Perlindungan/Hak Cipta Atas Hasil Kebudayaan Atau Hasil Ciptaan Yang Tidak Diketaui Penciptanya.
Berdasarkan pasal 10 UU No 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Negara merupakan pemegang Hak Cipta atas :
1.      Karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;
2.      Folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3.      Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, tentang Negara sebagai pemegang Hak Cipta ciptaan-ciptaan yang diatur dalam pasal 10 ini, UUHC No 19 Tahun 2002 telah mengemukakan bahwa dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lainnya, pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi sreta tindakan yang merusak atau memanfaatkan komersial tanpa seizin Negara Republik Indonesia sebagai pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.
Negara juga pemegang Hak Cipta untuk kepentingan pencipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.Seperti yang telah dijelakan dalam pasal 11 UUHC No 19 Tahun 2002, bahwa :
·         Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
·         Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
·         Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2.2.11  Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Menurut UU No. 19 Pasal 24 mengenai Hak Moral
1.      Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2.      Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.      Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
1.      Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2.      Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1.      Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2.      Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
3.      Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Sedangkan, Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.Hak ekonomi seperti, hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi anggota koperasi.

2.2.12  Hak Terkait.
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

2.2.13  Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebutditerbitkan  atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang – Undang. Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1.      Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Sinematografi;
12.  Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
a.        Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
b.      Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
c.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.      Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f.       Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


2.3       PELANGGARAN DAN SANKSI
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya. Selain itu, akan dikenkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang tentang Hak Cipta tersebut.

2.3.1    Pembatasan Hak Cipta
            Di dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Hak Cipta, terdiri dari 5 pasal yang membahas mengenai pembatasan hak cipta, yaitu mulai dari pasal :
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.        perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.       pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1)  Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.       mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.      mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.       menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)  Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)  Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.       3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.      5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.       7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4)   Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)  Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1)    Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2)    Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.

Jika terjadi suatu pelanggaran mengenai hak cipta, maka yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
a.       mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,  termasuk tindakan importasi;
  1. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait  tersebut  guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
  2. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya  dan  meminta  penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk  menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
  3. Melaporkan  pelanggaran  tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
2.3.3.   Ketentuan Pidana
Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak cipta, maka yang melakukan pelanggaran akan dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang dibahas pada Bab XII dalam Undnag – Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada :
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.Dec

2.3.4.   Permohonan Pendaftaran Ciptaan

  1. Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
  2. Pemohon wajib melampirkan:
Ø  surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
Ø  contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
o   Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
o   Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
o   Program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.
o   CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
o   alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
o   lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
o   drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
o   tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
o   pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
o   pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
o   karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
o   karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;
o   seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
o   seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
o   arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
o   peta: 1 (satu) buah;
o   fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
o   terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
o   tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
§  salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
§  Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
§  bukti pembayaran biaya permohonan.
3.      Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.Dec

2.3.5    Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar

Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.

Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.      fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.      surat wasiat atau
4.      akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
1.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
2.      fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
3.      salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya  yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.      surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
5.      bukti pembayaran biaya permohonan.

Dec

2.3.6    Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1.      judul ciptaan;
2.      nomor pendaftaran ciptaan;
3.      nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama  dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal  atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Pemohon wajib melampirkan:
1.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
2.      fotokopi  kartu  tanda  penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
3.      bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
4.      surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan  diajukan  melalui kuasa; dan
5.      bukti pembayaran biaya permohonan.
Dec

2.3.7    Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar

 

Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:

1.      surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
2.      bukti pembayaran biaya permohonan.
 Gambar1.Skema Pendaftaran Hak Cipta












BAB 3
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Berdasarkan apa yang telah dibahas pada bab pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
·         Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dibutuhkan untuk melindungi pencipta dari pembajakan dan kerugian lainnya, melindungi konsumen dari barang tiruan yang kurang berkualitas, serta melindungi pasar dari kompetisi yang tidak layak.
·         Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
·         Di Indonesia, UU HKI sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial belanda memperkenalkannya pada tahun 1844.
·         Sistem HKI merupakan hak privat (private rights) sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi.
·         Badan HKI internasional adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization dengan Kepres No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan Kepres No. 24 tahun 1979. Di Indonesia terdapat banyak undang-undang yang mengatur tentang HKI.
·         Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaanintelektual.
·         Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
·         Sedangkan untuk pencipta sudah pasti merupakan pemilik dan pemegang hak cipta, tapi pemegang hak cipta belum tentu merupakan pencipta atau pemilik hak cipta.
·         Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
·         Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002.
·         Lisensi adalah izin yang diberikan (bukan dialihkan) oleh pihak KI (sebagai pemberi lisensi) kepada pihak lain (sebagai penerima lisensi).
·         Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan  dan  pembinaan  hak cipta.
·         Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena, pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta ditentukan oleh hak moral.
·         Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 12 tentang Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
·         Negara sebagai pemegang Hak Cipta ciptaan-ciptaan yang diatur dalam pasal 10 ini, UUHC No 19 Tahun 2002 telah mengemukakan bahwa dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lainnya, pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi sreta tindakan yang merusak atau memanfaatkan komersial tanpa seizin Negara Republik Indonesia sebagai pemegang Hak Cipta.
·         Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Sedangkan, Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
·         Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
·         Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.
·         Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
·         Jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak cipta, maka yang melakukan pelanggaran akan dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang dibahas pada Bab XII dalam Undnag – Undang Nomor 19 Tahun 2002.
·         Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena, pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta ditentukan oleh hak moral.






















DAFTAR PUSTAKA

Katuuk, N. F. 2013. Aspek Hukum dalam Bisnis dan HAKI.Seri Diktat Kuliah. Universitas Gunadarma, Depok.
HKI. 16/10/2013. http://119.252.161.174/
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
http://suarahatiku.blogdetik.com/2011/03/18/hak-cipta-pencipta-dan-pemegang-hak-cipta/
http://agrma.wordpress.com/2012/06/20/hak-cipta/
http://119.252.161.174/pengalihan-hak-cipta/
http://119.252.161.174/dasar-perlindungan-hak-cipta/
http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/perlindungan-hak-cipta.html
http://lailyardiyani.blogspot.com/2012/06/perlindungan-hak-cipta.html
http://hakintelektual.com/hak-cipta/aturan-pengalihan-hak-cipta/
“Hak Cipta”. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta#Hak_ekonomi_dan_hak_moral. Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
“Pengertian Hak Cipta”. http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta. Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Ariana.15 Januari 2013.“Perlindungan Terhadap Hasil Karya Cipta Yang Tidak Diketahui Penciptanya”.http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.com/2013/01/perlindungan-terhadap-hasil-karya-cipta_15.html. Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Dwiyanto, Arif Rifai. 2006. “Perpustakaan Nasional RI Sebagai Ujung Tombak Kegiatan Pelestarian Khazanah Budaya Bangsa Menuju Terwujudnya Khazanah Nasional”. Visi PustakaVol. 8 No. 2.
Leon. 27 Juni 2010.“Macam-Macam Hak Asasi Manusia”.http://leonheart94.blogspot.com/2010/06/macam-macam-hak-asasi-manusia.html. Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Nety. 16 November 2012. http://netyernawaty.blogspot.com/2012/11/hak-ekonomi-moral-dan-hak-terkait.html. Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
http://119.252.161.174/pelanggaran-dan-sanksi/ . diakses pada tanggal 18 Oktober 2013
 http://119.252.161.174/permohonan-pendaftaran-ciptaan/ . diakses pada tanggal 18 Oktober 2013
http://119.252.161.174/permohonan-pendaftaran-ciptaan/ . diakses pada tanggal 21 oktober 2013