Hak Kekayaan
Intelektual Cipta
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Oleh:
Raycard Destion Daniel 25211919
Rina Mardiani 26211221
Siti Iqlima Zeinia 26211808
Ulfah Khairrunnisa 27211216
Wanda Anindita 27211355
SMAK05
Universitas
Gunadarma Simatupang
Gedung Graha
Simatupang Tower IA, Jalan Letjen TB Simatupang, Kavling 38, Jakarta 12540
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan Karunia-Nya
penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Hak Kekayaan
Intelektual Cipta”.
Pada kesempatan ini,
penulis dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih
kepada DosenMata KuliahAspek Hukum Dalam Ekonomi,Ibu Neltje F. Katuuk SH., MM.,serta kepada
Teman-teman di SMAK 05 Universitas Gunadarma yang selalu mendukung dan membantu
penulis dalam pembuatan makalah ini.
Penulis berusaha keras
agar pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan dan menjadi salah satu
sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, perkenankan
penulis mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak
retak”.Penulis hanya manusia biasa yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan
makalah ini jauh dari sempurna dan untuk itu penulis mohon maaf atas segala
kekurangan yang ada.Penulis selalu terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap
segala kritik serta saran yang membangun guna perbaikan makalah ini.
Jakarta,
Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Penulisan
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 HKI
2.1.1 Pengertian HKI
2.1.2 Sejarah HKI
2.1.3 Macam-macam HKI
2.1.4 Sistem HKI
2.1.5 Pengaturan HKI
2.2 HAK CIPTA
2.2.1 Pengertian
Hak Cipta
2.2.2 Perbanyakan
Ciptaan
2.2.3 Pencipta
dan Pemegang Hap Cipta
2.2.4 Perlindungan
Hak Cipta
2.2.5 Dasar
Perlindungan Hak Cipta
2.2.6 Lisensi
2.2.7 Dewan
Hak Cipta
2.2.8 Pengalihan
Hak Cipta
2.2.9 Ciptaan
yang Dilindungi
2.2.10 Perlindungan/Hak Cipta
Atas Hasil Kebudayaan Atau Hasil Ciptaan Yang
Tidak Diketaui
Penciptanya.
2.2.11 Hak Moral dan
Hak Ekonomi atas Suatu Ciptaan
2.2.12 Hak Terkait
2.2.13 Jangka
Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
2.3 PELANGGARAN DAN
SANKSI
2.3.1 Pembatasan
Hak Cipta
2.3.3. Ketentuan Pidana
Gedung Graha Simatupang Tower IA, Jalan Letjen TB Simatupang, Kavling 38, Jakarta 12540
2.3.4. Permohonan Pendaftaran Ciptaan
2.3.5 Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
2.3.6 Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penulisan
Pada
era globalisasi seperti saat ini dengan berbagai teknologi yang sudah semakin
maju, setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan mudah untuk melakukan
usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi,akan
dengan mudah pula seseorang untuk melakukan pembajakan terhadap hasil karya
orang lain dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan dari hasil
pembajakan hasil karya orang lain tersebut.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku, budaya, serta
kekayaan di bidang seni dan sastra dengan perkembangannya yang lahir dari
keanekaragaman tersebut.Oleh karena itu, kasus pelanggaran di Indonesia sangat
mungkin terjadi secara besar-besaran.Pada 1 Mei 2012 Vivanews menyatakan bahwa Amerika Serikat kembali menggolongkan
Indonesia sebagai negara yang bermasalah dalam hal hak kekayaan intelektual dan
khususnya hak cipta (priority watch list).
Jika kita memandang sejarah hak
milik intelektual, dapat disaksikan bahwa belum lama berselang barulah diakui
adanya perlindungan hak milik intelektual.Perlindungan yang diberikan dalam
hukum atas hak yang tidak berwujud lebih muda usianya daripada hak yang
berwujud.Pada awal abad 18, hak cipta tidak diakui sebagai hak tersendiri.Saat
itu, tidak perlu menyebutkan pencipta ataupun composernya.Hingga pada tahun 1500 ketika terjadi perkembangan
jaman, lagu bebas diperbanyak, buku-buku diperbanyak dalam berbagai edisi oleh
para penerbit dan hal-hal tersebut ternyata dapat mematikan usaha. Setelah itu,
muncullah kebutuhan akan perlindungan.
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru
pembangunan ekonomi yang berdasar pada ilmu pengetahuan.Melihat betapa
pentingnya HKI khususnya hak cipta, penulispun memutuskan untuk membahas HKI
Cipta dalam makalah ini.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dijabarkan di atas, maka masalah dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Apa
itu HKI? Bagaimana sejarah, macam, sistem, dan pengaturan HKI?
2.
Apa itu Hak Cipta?
3.
Bagaimana bentuk pelanggaran dan sanksi
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
masalah-masalah yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan penulisan makalah
ini adah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
pengertian, sejarah, macam, sistem, dan pengaturan HKI.
2.
Mengetahui Hak Cipta
3.
Mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi terhadap Hak
Cipta
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 HKI
Pada awal abad 18,
hak cipta tidak diakui sebagai hak tersendiri. Seperti dalam hak publikasi dan
membuat copy suatu lagu atau buku.
Saat itu, tidak perlu menyebutkan pencipta ataupun composernya.Setelah karya tersebut dibayar oleh pemesan kepada
penciptanya, maka sudah dikatakan bahwa semua hak atas karya tersebut sudah
jatuh ke pemesan tersebut.Barulah sekitar tahun 1500 ketika terjadi
perkembangan jaman, lagu bebas diperbanyak, buku-buku diperbanyak dalam
berbagai edisi oleh para penerbit dan hal-hal tersebut ternyata dapat mematikan
usaha. Setelah itu, muncullah kebutuhan akan perlindungan.
Pada abad 18 di
Inggris, timbul pengertian bahwa pencipta sendiri yang harus dipandang
mempunyai suatu hak ilmiah (natural right)
sebagai pencipta atas apa yang telah diciptakannya itu. Ini juga meliputi hak
untuk menjual naskahnya kepada sang penerbit selama jangka waktu tertentu.
Penerbit diberi monopoli untuk penerbitan, setelah itu penulis dapat menjualnya
kembali ke penerbit lain. Di Perancis, penulis diberikan hak tertentu (UU tahun
1777, 1791, dan 1793) sebagai akibat dari revolusi perancis. Sejak saat itu
pengutamaan penerbit dihapuskan dan pada abad 19, banyak negara mencontoh hal
ini. Barulah pada Konvensi Bern tahun
1986, hak cipta ini diakui secara internasional, baik untuk melakukan
eksploitasi maupun hak atas fasilitas lain yang berkenaan sengan itu.
Penciptaan
hak milik intelektual membutuhkan banyak waktu di samping bakat, pekerjaan, dan
uang untuk membiayainya di bidang kesusastraan, paten, merk dagang, dan
teknologi baru seperti software,
bioteknologi, dan chips yang semuanya
butuh perlindungan.Bila tidak ada perlindungan atas kreatifitas intelektual
tersebut, maka setiap orang dapat meniru dan memproduksi secara bebas tanpa
batas.Sehingga, perkembangan industri tersebut akan terganggu dan memunculkan
kompetisi yang tidak layak (unfair
competition).
2.1.1 Pengertian HKI
Kekayaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang
dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya
ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan
rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya untuk memperoleh “produk”
baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan
Intelektual (HaKI / HKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek
(di Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right.Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the creations of the
human mind) (WIPO, 1988:3).
Pendapat lain
mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil
olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara substantif
pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.Karya-karya intelektual tersebut di
bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan
pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya.Adanya pengorbanan tersebut
menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.Apabila ditambah dengan
manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property)
terhadap karya-karya intelektual.Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan
sebagai aset perusahaan.
2.1.2 Sejarah HKI
Di Indonesia, UU HKI
sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial belanda memperkenalkannya
pada tahun 1844.Selanjutnya mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan
Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid Convention
dari tahun 1893 s/d 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun
1914. Pada jaman kependudukan Jepang tahun 1942 s/d 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tetap berlaku.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 meski Indonesia telah merdeka, namun UU hak cipta
peninggalan belanda tetap berlaku kecuali UU Paten. Pada tahun 1953 Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan penguman yang merupakan perangkat peraturan nasional
pertama yang mengatur tentang paten yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman
No.J.S5/41/4 tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No.J.G1/2/17 tentang pengajuan sementara
permintaan paten luar negeri.
Pada
11 Oktober 1961, pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang merek
perusahaan dan merek perniagaanyang kemudian menggantikan UU merek 1961 untuk
melindungi masyarakat dari barang tiruan atau bajakan.
Pada
10 Mei 1979, Indonesia meratifikasi Konvensi Paris berdasarkan Keputusan
Presiden No 24 tahun 1979. Namun partisipasi itu masih belum secara utuh
dilakukan karena Indonesia masih mengecualikan pasal 1 s/d 12 dan pasal 28 ayat 1.
Pada
tanggal 12 April 1982, pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang hak
cipta dan menggantikan UU hak cipta peninggalan Belanda.Untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang kekayaan ilmu,
seni, dan sastra, serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era modrn sistem HKI tanah air. 23 Juli 1986,
Presiden RI membentuk sebuah tim khusus bidang HKI melalui Keputusan Presiden
No. 34/1986 (Tim KEPRES 34). Tim ini bertugas untuk menyusun kebijakan nasional
di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah
terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Tim ini membuat terobosan
yang antara lain adalah dengan mengambil inisiatif dalam menangani perdebatan
nasional tentang sistem paten tanah air. Hingga pada tahun 1989 UU paten
disahkan.
Pada
19 September 1987, pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 tahun 1987 tentang hak
cipta. Hal ini dilakukan karena semakin meningkatnya pelanggaran hak cipta yang
dapat membahayakan kehidupan sosial dan menghancurkan kreativitas masyarakat. Setelah
itu, pemerintan menandatangani sejumlah
kesepakatan bilateral sebagai pelaksanaan UU tersebut.
Pada
tahun 1988, berdasarkan keputusan presiden No. 32, ditetapkanlah pembentukkan
Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten, dan Merek (DJ HCPM) untuk mengambil alih
fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit
eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perudang-undangan,
Departemen Kehakiman.
Pada
tahun 1989 DPR menyetujui RUU tentang paten yang selanjutnya disahkan menjadi
UU No. 6 tahun 1989 pada 1 November 1989 oleh presiden dan mulai berlaku
tanggal 1 Agustus 1991. Pada tanggal 28
Agustus 1992, pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 tahun 1992 tentang merek yang
mulai berlaku tanggal 1 April 1993 dan menggantikan UU merek 1961.
Pada
15 April 1994, pemerintah RI menandatangani Final
Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakup Agreement
on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
Tahun
1997, pemerintah merevisi perangkat undang-undang HKI, yaitu UU hak cipta 1987,
UU No. 6 tahun 1982, UU paten 1989, dan UU merk 1992.
Dipenghujung
tahun 2000, disahkan 3 UU baru di bidang
HKI yaitu UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, UU No. 31 tahun 2000
tentang desain industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak
sirkuit terpadu.
Dalam
upaya untuk menyelaraskan semua undang-undang HKI dengan persetujuan TRIPS,
pada tahun 2001 pemerintah mengesahkan UU No. 14.
2.1.3 Macam-macam HKI
Secara garis besar
HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)
Hak
Cipta (copyright)
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2)
Hak
kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-
Paten
(patent)
Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
-
Desain
industri (industrial design)
Rancangan dapat berupa rancangan
produk industry atau rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang
mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau
komoditi industri dan kerajinan tangan.
-
Merek
(trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
-
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition)
-
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
-
Rahasia
dagang (trade secret)
Informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
- Perlindungan varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
2.1.4 Sistem HKI
Sistem HKI merupakan
hak privat (private rights).Disinilah ciri khas HKI.Seseorang bebas
untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak
eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta,
pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lain yang sama
dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup
atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
2.1.5 Pengaturan HKI
Badan
HKI internasional adalah World
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
dengan Kepres No. 15 tahun 1997
tentang Perubahan Kepres No. 24
tahun 1979. Indonesia juga telah meratifikasiPatent Cooperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PCT dengan Kepres
No. 16 tahun 1997, Trademark Law Treaty
(TLT) dengan Kepres No. 17 tahun
1997, Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18 tahun 1997 dan
dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada
tanggal 5 September 1997, dan WIPO Copyright
Treaty (WCT) dengan Kepres
No. 19 Tahun 1997.
Di
Indonesia, terdapat konsultan HKI. Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi
terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang hak kekayaanintelektual. Dirjen HKI juga memiliki
fungsi perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual, pelaksanaan
kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intektual, pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi di bidang hak kekayaan intelektual, danpelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun undang-undang
di Indonesia yang mengatur tentang HKI adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang No. 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3) Undang-undang No. 14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
4) Undang-undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
5) Undang-undang No. 14 Tahun 2001
tentang Paten
6) Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merk
7) Undang-undang No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
8) Undang-undang No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri
9) Undang-undang No. 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
10) Undang-undang No. 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman
2.2 HAK CIPTA
2.2.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta juga merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (sepertipaten, yang memberikan hak monopoli
atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2.2.2 Perbanyakan Ciptaan
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
a.
Perancangan Suatu Ciptaan
Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
b.
Ciptaan
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Ciptaan-ciptaan
yang dapat dilindungi misalnya buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk
(seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan lain
sebagainya).
c.
Pelaku Ciptaan
Pelaku adalah
aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
2.2.3 Pencipta dan Pemegang Hap Cipta
a.
Pencipta
Yang dimaksud dengan pencipta adalah
seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Pada saat suatu ciptaan lahir, maka
Pencipta otomatis menjadi pemilik dan pemegang Hak Cipta, yang berdasarkan UU
yang berlaku di Indonesia meliputi hak moral, hak ekonomis serta hak terkait
lainnya.
b.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Pencipta juga dapat mengalihkan
hak-haknya yang terkandung dalam Hak Cipta atas Ciptaannya kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian lisensi. Pihak lainnya inilah yang disebut sebagai
Pemegang Hak Cipta berdasarkan lisensi. (Ada juga Pemegang Hak Cipta yang bukan
berdasarkan lisensi, misalnya saat Pencipta meninggal dunia, maka ahli warisnya
otomatis menjadi Pemegang Hak Cipta).
Dengan demikian dapat dikatakan, Pencipta adalah sudah
pasti merupakan pemilik dan pemegang Hak Cipta.Tapi Pemegang Hak Cipta belum
tentu merupakan Pencipta atau pemilik hak cipta.
2.2.4 Perlindungan Hak Cipta
Sebuah
ciptaan atau karya yang lahir dari sebuah kreativitas yang murni menjadi
penting ketika karya atau ciptaan tersebut sudah bernilai jual di masyarakat.
Tetapi sayangnya masih banyak masyarakat saat ini yang menyadari betapa
pentingnya sebuah penghargaan atas karya orang lain. Setiap ciptaan mudah saja
diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sedangkan seorang pencipta
biasanya tidak dapat mengambil tindakan apapun jika ciptaanya sudah diakui atau
dijiplak oleh orang lain. Hal ini sangat mudah dan sering sekali terjadi,
karena lemahnya hukum atas perlindungan sebuah ciptaan. Seorang pencipta
memiliki hak penuh atas hasil pekerjaannya. Itulah sebabnya mengapa sebuah
perlindungan atas sebuah karya menjadi sangat penting. Keaslian atau kemurnian
sebuah karya menjadi hal yang harus dihargai oleh pemakai karya tersebut.
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca atau didengar.
Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan
apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh
pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya
atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali
jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan
teknologi informatika. Sesuatu kegiatan yang diciptakan baik dalam dunia maya
atuapun tiadak pasti membutuhkan hak cipta yang akan di tetapkan oleh UU dalam
peraturan yang telah ditetapkan oleh Negara kita. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta : “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”. Dengan ditetapkan
peraturan tersebut kita bisa memperoleh bahwa sesuatu yang bernilai bajakan
atau tidak asli lagi, bila dikembangkan dengan baik dari sebelumnya merupakan
tindakan yang baik menurut saya. Karena menciptakan sesuatu tidak hanya
difokuskan dalam satu bahan atau referensi saja. sangat penting adanya hak
cipta dalam suatu kegiatan apapun baik dalam dunia maya ataupun nyata, dan
apabila ada beberapa yang bersifat copy atau mengambil hak orang lain apabila
telah disepakati oleh kedua belah pihak saya kira itu merupakan tanggunga jawab
kedua belah pihak. Dan intinya yaitu lebih baikkita waspada akan karya kita.
2.2.5 Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun
2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai
berikut:
·
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun
1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
·
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989
tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
·
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman
Suara antara Negara Republik
Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
·
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989
tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
·
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993
tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
·
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994
tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik
Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
·
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun
1997 tentang Pengesahan
Berne Convention For The Protection
Of Literary and Artistic Works;
·
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun
1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty;
·
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun
2004 tentang Pengesahan
WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
·
Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01
Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
·
Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03
Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
·
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
·
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
2.2.6 Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan (bukan dialihkan) oleh pihak KI (sebagai pemberi
lisensi) kepada pihak lain (sebagai penerima lisensi). Pemberian izin itu layak
dilakukan dengan maksud agar penerima lisensi dapat secara legal membuat,
memasarkan, dan mengeksploitasi. Hal tersebut tergantung kesepakatan atau
perjanjian yang dicapai oleh para pihak HKI yang terkait. Pemberian lisensi
terhadap hak kekayaan intelektual berpotensi untuk meningkatkan daya saing
perusahaan, membuka dan memperluas kesempatan usaha, lapangan kerja,
peningkatan pendapatan bagi industri maupun perorangan. Perjanjian lisensi
biasanya tidak diperkenankan memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
timbulnya persaingan usaha tidak sehat atau merugikan perekonomian Indonesia.
2.2.7 Dewan Hak Cipta
Dewan
hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu
pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan dan
pembinaan hak cipta. Dewan ini
anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
2.2.8 Pengalihan Hak Cipta
Hak
cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦ pewarisan;
♦ hibah;
♦ wasiat;
♦ perjanjian
tertulis; atau
♦ sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemindah
tanganan atau pengalihan hak cipta ditentukan oleh hak moral. Pencipta atau
ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap
dicantumkan dalam ciptaannya. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak
ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya jika pencipta telah meninggal
dunia. Berdasarkan hak moral ini pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak
untuk:
• dicantumkan
nama atau nama samarannya di dalam ciptaannya atau salinannya dalam hubungan
dengan penggunaan secara umum;
• mencegah
bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi
pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan
karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.
2.2.9 Ciptaan yang Dilindungi
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 12 tentang Hak Cipta, Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
·
buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
·
dan semua hasil karya
tulis lain;
·
ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·
alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
·
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·
seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, senipahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
·
arsitektur;
·
peta;
·
seni batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasilpengalihwujudan.
2.2.10 Perlindungan/Hak Cipta Atas Hasil Kebudayaan Atau
Hasil Ciptaan Yang Tidak Diketaui Penciptanya.
Berdasarkan pasal 10 UU
No 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Negara merupakan pemegang Hak Cipta atas :
1. Karya
peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya;
2. Folklore
dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3. Untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan
warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang
terkait dalam masalah tersebut.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya, tentang
Negara sebagai pemegang Hak Cipta ciptaan-ciptaan yang diatur dalam pasal 10
ini, UUHC No 19 Tahun 2002 telah mengemukakan bahwa dalam rangka melindungi
folklor dan hasil kebudayaan rakyat lainnya, pemerintah dapat mencegah adanya
monopoli atau komersialisasi sreta tindakan yang merusak atau memanfaatkan
komersial tanpa seizin Negara Republik Indonesia sebagai pemegang Hak Cipta.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat
merusak nilai kebudayaan tersebut.
Negara juga pemegang
Hak Cipta untuk kepentingan pencipta atas ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.Seperti yang telah dijelakan
dalam pasal 11 UUHC No 19 Tahun 2002, bahwa :
·
Jika suatu Ciptaan
tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
·
Jika suatu Ciptaan
telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut
hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
·
Jika suatu Ciptaan
telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya,
Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2.2.11 Hak Moral dan Hak
Ekonomi atas Suatu Ciptaan
Hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Menurut UU No. 19 Pasal 24 mengenai Hak
Moral
1. Pencipta
atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2. Suatu
Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak
lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya
dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan
anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta
tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat.
Pasal 25
1. Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau
diubah.
2. Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
1. Hak
Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak
Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua
kalinya oleh penjual yang sama.
3. Dalam
hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak
Cipta itu.
Contoh pelaksanaan hak
moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Sedangkan, Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.Hak ekonomi
seperti, hak menikmati SDA, hak untuk membeli dan menjual, hak untuk menjadi
anggota koperasi.
2.2.12 Hak Terkait.
Hak terkait adalah hak
yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi
lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
2.2.13 Jangka Waktu
Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta berlaku dalam
jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis
ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah
ciptaan tersebutditerbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika
Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan
lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di
kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta
biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun,
atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun.Secara umum, hak cipta
tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada
tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia,
pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang – Undang. Menurut Undang-Undang,
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang mencakup :
1. Buku,
program, dam semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah,
kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni
batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan,
tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai
dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur
masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
a. Hak
cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau
lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal
dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
b. Hak
cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
c. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d. Untuk
penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
e. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
f. Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
2.3 PELANGGARAN DAN SANKSI
Suatu perbuatan dapat
dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak
Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin
pemegangnya. Selain itu, akan dikenkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan –
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang – Undang tentang Hak Cipta
tersebut.
2.3.1 Pembatasan Hak Cipta
Di
dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Hak Cipta, terdiri dari 5
pasal yang membahas mengenai pembatasan hak cipta, yaitu mulai dari pasal :
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan
pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan,
terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra
selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat
jangka waktu:
a. 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7
(tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau
Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian
imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata
cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap
Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama,
pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah
mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman
suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga
Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan
ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus
memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Jika terjadi suatu pelanggaran mengenai hak cipta, maka yang dapat
dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta Mengajukan permohonan Penetapan
Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai
pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan
Sementara ditujukan untuk:
a. mencegah
berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang
diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,
termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
- Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
- Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
2.3.3. Ketentuan Pidana
Jika terbukti terjadi
pelanggaran terhadap hak cipta, maka yang melakukan pelanggaran akan dijerat
hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang dibahas pada Bab XII dalam Undnag –
Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada :
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan
hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak
dimusnahkan.Dec
2.3.4. Permohonan Pendaftaran Ciptaan
- Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
- Pemohon wajib melampirkan:
Ø surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
Ø contoh ciptaan
dengan ketentuan sebagai berikut:
o Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua)
buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
o Apabila suatu buku berisi foto
seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau
ahli warisnya.
o Program komputer: 2 (dua) buah
disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer
tersebut.
o CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai
dengan uraian ciptaannya;
o alat peraga : 1 (satu) buah disertai
dengan buku petunjuknya;
o lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi
dan atau syair;
o drama: 2 (dua) buah naskah tertulis
atau rekamannya;
o tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah
gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
o pewayangan : 2 (dua) buah naskah
tertulis atau rekamannya;
o pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar
atau 2 (dua) buah rekamannya;
o karya pertunjukan : 2 (dua) buah
rekamannya;
o karya siaran :
2 (dua) buah rekamannya;
o seni lukis, seni motif, seni batik,
seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
o seni ukir, seni pahat, seni patung,
seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa
foto;
o arsitektur : 1 (satu) buah gambar
arsitektur;
o peta: 1 (satu) buah;
o fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
o terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang
disertai izin dari pemegang hak cipta;
o tafsir, saduran dan bunga rampai: 2
(dua) buah naskah;
§ salinan
resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
§ Foto kopi
kartu tanda penduduk; dan
§ bukti
pembayaran biaya permohonan.
3.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang
hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti
pengalihan hak cipta tersebut.Dec
2.3.5 Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib
melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1. fatwa waris,
2. akta hibah,
3. surat wasiat atau
4. akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang
dibenarkan oleh Undang-undang;
1. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
2. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau
pemegang hak cipta;
3. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui kuasa; dan
5. bukti pembayaran biaya permohonan.
Dec
2.3.6 Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau
pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1. judul ciptaan;
2. nomor pendaftaran ciptaan;
3. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
atau pemegang hak cipta yang lama dan baru; dan nama, kewarganegaraan,
dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak
cipta tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah
Republik Indonesia.
Pemohon wajib
melampirkan:
1. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
2. fotokopi kartu tanda
penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
3. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
4. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan
5. bukti pembayaran biaya permohonan.
Dec
2.3.7 Permohonan Petikan Resmi Ciptaan Terdaftar
Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
1. surat kuasa khusus, apabila permohonan
dilakukan melalui kuasa; dan
2. bukti pembayaran biaya permohonan.
Gambar1.Skema
Pendaftaran Hak Cipta
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
apa yang telah dibahas pada bab pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
·
Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual dibutuhkan untuk melindungi pencipta dari pembajakan
dan kerugian lainnya, melindungi konsumen dari barang tiruan yang kurang
berkualitas, serta melindungi pasar dari kompetisi yang tidak layak.
·
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim
“HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan
suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia.
·
Di
Indonesia, UU HKI sudah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah kolonial belanda
memperkenalkannya pada tahun 1844.
·
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights) sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi.
·
Badan
HKI internasional adalah World
Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
dengan Kepres No. 15 tahun 1997
tentang Perubahan Kepres No. 24
tahun 1979. Di Indonesia terdapat banyak undang-undang yang mengatur tentang
HKI.
·
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hak
kekayaanintelektual.
·
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta
bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
·
Sedangkan
untuk pencipta sudah pasti merupakan pemilik dan pemegang hak cipta, tapi
pemegang hak cipta belum tentu merupakan pencipta atau pemilik hak cipta.
·
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata.
·
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002,
UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun
2002.
·
Lisensi adalah izin
yang diberikan (bukan dialihkan) oleh pihak KI (sebagai pemberi lisensi) kepada
pihak lain (sebagai penerima lisensi).
·
Dewan hak cipta adalah
dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri
Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan
penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta.
·
Hak
cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena, pewarisan; hibah;
wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan. Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta
ditentukan oleh hak moral.
·
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 Pasal 12 tentang Hak Cipta, Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
·
Negara sebagai pemegang
Hak Cipta ciptaan-ciptaan yang diatur dalam pasal 10 ini, UUHC No 19 Tahun 2002
telah mengemukakan bahwa dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan
rakyat lainnya, pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi
sreta tindakan yang merusak atau memanfaatkan komersial tanpa seizin Negara
Republik Indonesia sebagai pemegang Hak Cipta.
·
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.Sedangkan, Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak
terkait.
·
Hak
terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi
pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman
suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
·
Hak
cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda
untuk jenis ciptaan yang berbeda.
·
Suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan
tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
·
Jika
terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak cipta, maka yang melakukan
pelanggaran akan dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang dibahas
pada Bab XII dalam Undnag – Undang Nomor 19 Tahun 2002.
·
Hak
cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena, pewarisan; hibah;
wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan. Pemindah tanganan atau pengalihan hak cipta
ditentukan oleh hak moral.
DAFTAR PUSTAKA
Katuuk,
N. F. 2013. Aspek Hukum dalam Bisnis dan HAKI.Seri Diktat Kuliah. Universitas
Gunadarma, Depok.
HKI.
16/10/2013. http://119.252.161.174/
HKI.
18/10/2013. http://benedictussinggih.blogspot.com/2012/12/tugasmakalah-hakcipta-disusundalam.html
HKI.
18/10/2013. http://ezzatannaaziaathaki.blogspot.com/
HKI.
18/10/2013. http://www.kemenkumham.go.id/profil/struktur-organisasi/ditjen-hki
http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
http://suarahatiku.blogdetik.com/2011/03/18/hak-cipta-pencipta-dan-pemegang-hak-cipta/
http://agrma.wordpress.com/2012/06/20/hak-cipta/
http://119.252.161.174/pengalihan-hak-cipta/
http://119.252.161.174/dasar-perlindungan-hak-cipta/
http://anugerawan.blogspot.com/2011/05/perlindungan-hak-cipta.html
http://lailyardiyani.blogspot.com/2012/06/perlindungan-hak-cipta.html
http://hakintelektual.com/hak-cipta/aturan-pengalihan-hak-cipta/
“Hak Cipta”. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta#Hak_ekonomi_dan_hak_moral.
Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
“Istilah Umum di Bidang HKI”. http://bpatp.litbang.deptan.go.id/index.php?view=article&catid=34%3Ahki&id=97%3Aistilah-umum-di-bidang-hki&tmpl=component&print=1&page=&option=com_content.
Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
“Pengertian Hak Cipta”. http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta.
Diakses
tanggal 20 Oktober 2013.
Ariana.15 Januari 2013.“Perlindungan
Terhadap Hasil Karya Cipta Yang Tidak Diketahui Penciptanya”.http://ariana-yangmudayangberkarya.blogspot.com/2013/01/perlindungan-terhadap-hasil-karya-cipta_15.html.
Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Dwiyanto, Arif Rifai. 2006. “Perpustakaan
Nasional RI Sebagai Ujung Tombak Kegiatan Pelestarian Khazanah Budaya Bangsa
Menuju Terwujudnya Khazanah Nasional”. Visi
PustakaVol. 8 No. 2.
e-Tutorial HKI. http://119.252.161.174/jangka-waktu-perlindungan-suatu-ciptaan.
20 Oktober 2013.
Leon. 27 Juni 2010.“Macam-Macam Hak
Asasi Manusia”.http://leonheart94.blogspot.com/2010/06/macam-macam-hak-asasi-manusia.html.
Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Nety. 16 November 2012. http://netyernawaty.blogspot.com/2012/11/hak-ekonomi-moral-dan-hak-terkait.html.
Diakses tanggal 20 Oktober 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
http://119.252.161.174/permohonan-petikan-resmi-ciptaan-terdaftar/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta#Jangka_waktu_perlindungan_hak_cipta . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://119.252.161.174/pelanggaran-dan-sanksi/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://hadirwong.blogspot.com/2013/04/penjelasan-uud-no19-tentang-hak-cipta.html . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://119.252.161.174/permohonan-pencatatan-perubahan-nama-dan-alamat/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://119.252.161.174/permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-ciptaan-terdaftar/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://119.252.161.174/permohonan-pendaftaran-ciptaan/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002 . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://119.252.161.174/hal-hal-yang-dapat-pencipta-atau-pemegang-hak-cipta-lakukan-jika-ada-pihak-yang-melakukan-pelanggaran/ . diakses pada tanggal 18
Oktober 2013
http://119.252.161.174/permohonan-pendaftaran-ciptaan/ . diakses pada tanggal 21
oktober 2013
http://119.252.161.174/permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-ciptaan-terdaftar/ diakses pada tanggal 22 oktober
2013
http://119.252.161.174/permohonan-pencatatan-perubahan-nama-dan-alamat/ .diakses pada tanggal 22 oktober
2013
http://119.252.161.174/permohonan-petikan-resmi-ciptaan-terdaftar/ .diakses pada tanggal 22 oktober
2013
http://119.252.161.174/wp-content/uploads/2012/12/clip_image002.gif .diakses pada tanggal 22 oktober
2013