Name Tag

Selasa, 05 Februari 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Transfer Dana)


Transfer Dana

Setelah kegiatan transfer dana di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari segi nominal maupun media yang digunakan, maka muncullah permasalahan baru yang belum teratasi oleh undang-undang yang ada. Akibatnya, keamanan dan kelancarana transaksi transfer dana terganggu. Oleh karena itu, pada tanggal 23 Maret 2011 dibuatlah undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Undang-undang ini dibuat dengan mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
     
       Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan, Dana yang dimaksudkan dapat berupa uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima; uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima; uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain; uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 1 ayat 4)

Transfer dana dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota, atau luar negeri. Transfer dana ke luar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Nasabah bank yang bersangkutan atau bukan dan jarak pengiriman antar bank tersebut, digunakan dalam mempertibangkan besarnya biaya transfer.

Manfaat dari transfer dana antara lain Kelancaran transaksi perdagangan, Kemudahan transaksi pembayaran, dan Keamanan nasabah lebih terjamin. Manfaat ini begitu dirasakan masyarakat. Sehingga tidak salah bila kegiatan transfer dana ini begitu meningkat.

       Proses transfer dana dapat RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
·                     Nasabah
Merupakan pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.

·                     Bank Penarik (Drawer Bank)
Merupakan Bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

·                     Bank Tertarik (Drawee Bank)
Merupakan Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.

·                     Penerima Dana (Beneficiary)
Merupakan pihak akhir yang menerima dana transfer dari  Bank Tertarik.

Mekanisme transfer dana adalah kurang lebih seperti sebagai berikut:
1.         Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 (Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
a.         identitas Pengirim Asal;
b.         identitas Penerima;
c.         identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d.         jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e.         tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f.   informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 8 ayat 1)

2.        Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:
a.    Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
b.    Tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
c.   Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan
d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 15 ayat 1)

3.         Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 31)

4.         Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.         Menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
b.         Melakukan pendebitan Rekening Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir;
c.         Mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima;
d.         Menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir;
e.         Mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau
f.          Mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 36 ayat 2)

5.         Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 40)







Daftar Pustaka
(all received: 5/2/2013)














‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05, 27211355 –‘

Kamis, 24 Januari 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Sekilas Tentang Bank Indonesia)


Pertemuan 1

Sekilas Tentang Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia menjadi Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw). Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.
Dalam menjalani dan melakukan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain berdasarkan prinsip syariah atau melalui operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam menjalani tugasnya untuk mengatur perbankan, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan system pembayaran. Dalam sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Bank Indonesia juga menyediakan layanan pembayaran berbasis elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Selain itu, Bank Indonesia berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.



Daftar Pustaka






‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘

Bank dan Lembaga Keuangan (Kliring)


Pertemuan 1
Kliring

           
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (UU No. 23 Th. 1999 Pasal 16). Kliring muncul akibat adanya adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer dengan Bank Sentral / BI (Bank Indonesia) sebagai penyelenggaranya. Warkat lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
            Contohnya adalah jika Tya (salah satu mahasiswa Gunadarma) memiliki Giro Bank A. Kemudian ia membelanjakan giro yang dimiliki ke suatu pusat perbelanjaan di Jakarta. Oleh pihak pusat perbelanjaan, giro tersebut diterima dan didepositokan ke rekening di bank berbeda, semisalnya ke Bank B. Setelah diverivikasi, bank B akan meminta giro tersebut dicairkan oleh Bank A. Maka Bank A telah terkena kliring.
            Tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Karena jika jumlah uang yang digunakan terlalu besar, maka resiko untuk membawanya juga sangat besar. Sehingga dibutuhkan kliring itu sendiri agar dana lebih aman.
Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring.
Kliring dapat dilakukan jika warkat tersebut bernilai nominal penuh, telah jatuh tempo, dan telah dibubuhi cap kliring. Peserta kliring ada 2, yaitu peserta langsung (Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara) dan peserta tidak langsung (Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar). Kliring ada 3 jenis, yaitu:
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.




Daftar Pustaka








‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘

Rabu, 23 Januari 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Bank dan Lembaga Keuangan)


Pertemuan 1
Bank dan Lembaga Keuangan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1).
Menurut jenisnya, bank terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 5). Salah satu usaha Bank Umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 6), sedangkan salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 13). Meskipun sekilas usaha mereka sama, namun ada perbedaan yang paling signifikan dan esensial, yaitu Bank Perkreditan Rakyat tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro. Hal ini sejalan dengan UURI No. 7 Th. Pasal 14 yang melarang Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, dan Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 21).
Karena Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 3). Maka dapat dikatakan bahwa Bank adalah financial intermediatery. Konsep atau proses dari fungsi ini menyerupai konsep atau proses manajemen keuangan, financing – “bank atau lembaga keuangan” – investing. Jadi, bank hanya menjembatani antara orang yang memiliki kelebihan uang atau memiliki banyak uang menganggur dengan orang yang kekurangan uang atau membutuhakan uang untuk modal usaha agar bisa memenuhi kebutuhannya (lihat ilustrasi 1).
Ibaratkan financing adalah tangan kanan bank dan investing adalah tangan kiri bank. Tangan kanan bank membantu orang yang memiliki kas lebih atau kas mengaggur untuk memperoleh keuntungan. Tangan kanan bank bisa memperoleh dana dari deposito (simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), tabungan (simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), giro (simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), atau modal dari pemilik sendiri.
  
Ilustrasi 1                                                
 



 <<<>>> Bank <<<>>>  







 Selanjutnya, bank menggunakan modal yang didapatkan dari tangan kanan tersebut dengan memberikan kredit (penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), melakukan menyimpanan lagi di bank lain, membeli surat-surat berharga (surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), dan penyertaan melalui tangan kiri untuk mendapatkan keuntungan bagi bank dan orang-orang yang memberikan modalnya ke tangan kanan bank tadi, sekaligus membantu orang lain membangun dan menjalani usahanya.
Dari apa yang dijabarkan di atas, terlihat bahwa tangan-tangan bank bergandengan dengan tangan-tangan bank lain atau pihak lain. Sehingga apabila satu pihak mengalami gagal usaha atau masalah yang dapat berdampak ke bank, maka akan memunculkan efek domino – runtuh atau rugi berturut-turut ke pihak bank dan pihak lain yang menggunakan jasa bank baik dari tangan kanan maupun tangan kiri.
Sementara itu, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif, contohnya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN), Koperasi Simpan Pinjam, Bursa Efek atau Pasar Modal, Perusahaan Anjak Piutang, Perusahana Modal Ventura, Pegadaian, dan Perusahaan Sewa Guna atau Leasing.




Daftar Pustaka













sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘