A. Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
· Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
· Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
· Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
· Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah
pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan
tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan
tersebut antara lain sebagai berikut:
Koperasi
lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta
sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
-Koperasi
didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir
karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada
waktu-waktu diperlukan saja).
-Koperasi
lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya
dilakukan secara statis dan men2unggu perintah atau komando.
-Koperasi
mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak
terbatas.
-Koperasi
memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga,
sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan
anggaran rumah tangga.
-Koperasi
berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
B. Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
-Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
-Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
-Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan
perkoperasia
- Kerjasama
antar koperasi
C.
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·
Perkumpulan
orang.
·
Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
·
Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah
modal masing-masing.
·
Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
·
Menjalankan
suatu usaha
·
Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
·
Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
·
Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
·
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
D.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
E.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
1. Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau koperasi Sekunder. Atau biasa digolongkan berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
-
Koperasi
pusat. Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-
Gabungan
koperasi. Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-
Induk
koperasi. Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2. Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut:
a. Berdasar status keanggotaan, maka
dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1) Koperasi komsumsi. Adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
2) Koperasi produksi. Adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Berdasar pendekatan menurut
lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa
jenis koperasi antara lain:
1) Koperasi Desa. Adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu, misalnya:
a. Usaha pembelian alat-alat tani
b. Usaha pembelian dan penyeluran
pupuk
c. Usaha pembelian dan penjualan
kebutuhan hidup sehari-hari
2) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4
Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD)
sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya
kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi
Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD
tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan
berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan
dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi. Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini
bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya
dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta).
Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah,
atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang
berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan. Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang
bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal
pertanian.
6) Koperasi Perikanan. Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan
dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi
Industri. Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri
dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau
Koperasi Kredit. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan
pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut
golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain:
1) Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai
negeri.
2) Koperasi Angkatan Darat (KOPAD). Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan darat.
3) Koperasi Angkatan Laut (KOPAL). Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan laut.
4) Koperasi Angkatan Udara (KOPAU). Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan udara.
5) Koperasi Angkatan Kepolisian
(KOPAK). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari polisi.
6) Koperasi Pensiunan Angkatan Darat.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pensiunan perwira angkatan darat.
7) Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri.
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pensiunan pegawai negeri.
8) Dll
d. Berdasar pendekatan sifat khusus
dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi
seperti antara lain:
1) Koperasi Batik. Adalah koperasi yang
menangani permasalahan batik. Dalam Gerakan Koperasi Batik Indonesia (GKBI)
tersebut pemerintah memberikan kebijakan untuk menyediakan bahan baku ke
seluruh koperasi batik Indonesia. Di samping itu, perajin terbantu dengan
adanya sistem bantuan permodalan dan permasaran.
2) Koperasi Asuransi. Koperasi ini memberikan
jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran dan sebagainya.
3) dan sebagainya
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar