Pertemuan 1
Kliring
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun
nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu
(UU No. 23 Th. 1999 Pasal 16). Kliring muncul akibat adanya adanya sistem
pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer
dengan Bank Sentral / BI (Bank Indonesia) sebagai penyelenggaranya. Warkat
lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan
nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur sistem
kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
Contohnya
adalah jika Tya (salah satu mahasiswa Gunadarma) memiliki Giro Bank A. Kemudian
ia membelanjakan giro yang dimiliki ke suatu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Oleh pihak pusat perbelanjaan, giro tersebut diterima dan didepositokan ke
rekening di bank berbeda, semisalnya ke Bank B. Setelah diverivikasi, bank B
akan meminta giro tersebut dicairkan oleh Bank A. Maka Bank A telah terkena
kliring.
Tujuan
diselenggarakannya kegiatan kliring adalah untuk mempermudah transaksi
pembayaran yang aman dan cepat. Karena jika jumlah uang yang digunakan terlalu
besar, maka resiko untuk membawanya juga sangat besar. Sehingga dibutuhkan
kliring itu sendiri agar dana lebih aman.
Tidak dipungkiri bahwa dalam
proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring
artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar
(kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan
untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan
sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit
lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring,
sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat
dikaterogikan sebagai kalah kliring.
Kliring dapat dilakukan jika
warkat tersebut bernilai nominal penuh, telah jatuh tempo, dan telah dibubuhi
cap kliring. Peserta kliring ada 2, yaitu peserta langsung (Bank yang sudah
tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya
secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara) dan
peserta tidak langsung (Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar). Kliring
ada 3 jenis, yaitu:
1. Kliring umum : sarana perhitungan
warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan
warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch
clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta
yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Daftar Pustaka
‘sorry for mistaken. Criticism and
suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita,
SMAK05 –‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar