Name Tag

Kamis, 24 Januari 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Kliring)


Pertemuan 1
Kliring

           
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (UU No. 23 Th. 1999 Pasal 16). Kliring muncul akibat adanya adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer dengan Bank Sentral / BI (Bank Indonesia) sebagai penyelenggaranya. Warkat lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
            Contohnya adalah jika Tya (salah satu mahasiswa Gunadarma) memiliki Giro Bank A. Kemudian ia membelanjakan giro yang dimiliki ke suatu pusat perbelanjaan di Jakarta. Oleh pihak pusat perbelanjaan, giro tersebut diterima dan didepositokan ke rekening di bank berbeda, semisalnya ke Bank B. Setelah diverivikasi, bank B akan meminta giro tersebut dicairkan oleh Bank A. Maka Bank A telah terkena kliring.
            Tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Karena jika jumlah uang yang digunakan terlalu besar, maka resiko untuk membawanya juga sangat besar. Sehingga dibutuhkan kliring itu sendiri agar dana lebih aman.
Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring.
Kliring dapat dilakukan jika warkat tersebut bernilai nominal penuh, telah jatuh tempo, dan telah dibubuhi cap kliring. Peserta kliring ada 2, yaitu peserta langsung (Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara) dan peserta tidak langsung (Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar). Kliring ada 3 jenis, yaitu:
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.




Daftar Pustaka








‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘

Tidak ada komentar:

Posting Komentar