Pertemuan 1
Bank dan Lembaga
Keuangan
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa, Bank merupakan
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1).
Menurut jenisnya, bank
terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 5).
Salah satu usaha Bank Umum adalah menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (UURI
No. 7 Th. 1992 Pasal 6), sedangkan salah satu usaha Bank Perkreditan Rakyat
adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (UURI
No. 7 Th. 1992 Pasal 13). Meskipun sekilas usaha mereka sama, namun ada
perbedaan yang paling signifikan dan esensial, yaitu Bank Perkreditan Rakyat
tidak menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro. Hal ini
sejalan dengan UURI No. 7 Th. Pasal 14 yang melarang Bank Perkreditan Rakyat
dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan
Daerah. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, dan Bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 21).
Karena Fungsi utama
perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
(UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 3). Maka dapat dikatakan bahwa Bank adalah financial
intermediatery. Konsep atau proses dari fungsi ini menyerupai konsep atau
proses manajemen keuangan, financing – “bank atau lembaga keuangan” – investing.
Jadi, bank hanya menjembatani antara orang yang memiliki kelebihan uang atau
memiliki banyak uang menganggur dengan orang yang kekurangan uang atau
membutuhakan uang untuk modal usaha agar bisa memenuhi kebutuhannya (lihat ilustrasi 1).
Ibaratkan financing
adalah tangan kanan bank dan investing adalah tangan kiri bank. Tangan
kanan bank membantu orang yang memiliki kas lebih atau kas mengaggur untuk
memperoleh keuntungan. Tangan kanan bank bisa memperoleh dana dari deposito (simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), tabungan
(simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), giro (simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan (UURI No.
7 Th. 1992 Pasal 1)), atau modal dari pemilik sendiri.
Ilustrasi 1
<<<>>> Bank <<<>>>
Selanjutnya, bank menggunakan modal yang didapatkan dari tangan kanan tersebut dengan memberikan kredit (penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), melakukan menyimpanan lagi di bank lain, membeli surat-surat berharga (surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (UURI No. 7 Th. 1992 Pasal 1)), dan penyertaan melalui tangan kiri untuk mendapatkan keuntungan bagi bank dan orang-orang yang memberikan modalnya ke tangan kanan bank tadi, sekaligus membantu orang lain membangun dan menjalani usahanya.
Dari apa yang dijabarkan
di atas, terlihat bahwa tangan-tangan bank bergandengan dengan tangan-tangan
bank lain atau pihak lain. Sehingga apabila satu pihak mengalami gagal usaha
atau masalah yang dapat berdampak ke bank, maka akan memunculkan efek domino –
runtuh atau rugi berturut-turut ke pihak bank dan pihak lain yang menggunakan
jasa bank baik dari tangan kanan maupun tangan kiri.
Sementara itu, Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif, contohnya
adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN), Koperasi Simpan
Pinjam, Bursa Efek atau Pasar Modal, Perusahaan Anjak Piutang, Perusahana Modal
Ventura, Pegadaian, dan Perusahaan Sewa Guna atau Leasing.
Daftar Pustaka
http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
‘sorry for mistaken. Criticism and
suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita,
SMAK05 –‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar