Name Tag

Kamis, 24 Januari 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Sekilas Tentang Bank Indonesia)


Pertemuan 1

Sekilas Tentang Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia menjadi Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw). Organisasi Bank Indonesia dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya, yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.
Dalam menjalani dan melakukan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain berdasarkan prinsip syariah atau melalui operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam menjalani tugasnya untuk mengatur perbankan, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan system pembayaran. Dalam sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Bank Indonesia juga menyediakan layanan pembayaran berbasis elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Selain itu, Bank Indonesia berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.



Daftar Pustaka






‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘

Tidak ada komentar:

Posting Komentar