Pertemuan 1
Bank Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank)
adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia menjadi Bank Sentral
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Pihak
luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Sebagai badan hukum publik,
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai
dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya,
Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang
disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar
negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw). Organisasi Bank Indonesia
dikelompokkan dalam tiga bidang utama yang menggambarkan tugas-tugas pokoknya,
yaitu Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran.
Dalam menjalani dan
melakukan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank
Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain berdasarkan
prinsip syariah atau melalui operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam menjalani tugasnya
untuk mengatur perbankan, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan,
mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu
dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap
bank.
Salah satu tugas Bank
Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional,
baik tunai maupun non tunai. Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional
yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan untuk mengurangi resiko pembayaran
antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan system pembayaran. Dalam sistem
pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satusatunya lembaga yang berwenang
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan
memusnahkan uang dari peredaran. Bank Indonesia juga menyediakan layanan
pembayaran berbasis elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu, Bank Indonesia berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada
instansi tertentu untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem
transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Bank Indonesia juga
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan
mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya.
Daftar Pustaka
‘sorry for mistaken. Criticism and
suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita,
SMAK05 –‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar