Transfer Dana
Setelah kegiatan transfer dana di
Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari segi nominal maupun media yang
digunakan, maka muncullah permasalahan baru yang belum teratasi oleh
undang-undang yang ada. Akibatnya, keamanan dan kelancarana transaksi transfer dana
terganggu. Oleh karena itu, pada tanggal 23 Maret 2011 dibuatlah undang-undang
Republik Indonesia No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Undang-undang ini dibuat dengan
mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Dalam
undang-undang ini dikatakan bahwa Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang
dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah
Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan
diterimanya Dana oleh Penerima. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan, Dana yang dimaksudkan
dapat berupa uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara
Penerima; uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara
Penerima; uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada
Penyelenggara Penerima lain; uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada
Penyelenggara Penerima Akhir; uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara
Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai
Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau fasilitas cerukan (overdraft) atau
fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim. (UU No. 3 tahun
2011 Pasal 1 ayat 4)
Transfer dana dapat dilakukan
pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Dilakukan dengan tujuan dalam
kota, luar kota, atau luar negeri. Transfer dana ke luar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Nasabah bank yang bersangkutan atau
bukan dan jarak pengiriman antar bank tersebut, digunakan dalam mempertibangkan
besarnya biaya transfer.
Manfaat dari transfer dana antara
lain Kelancaran transaksi perdagangan, Kemudahan transaksi pembayaran, dan Keamanan
nasabah lebih terjamin. Manfaat ini begitu dirasakan masyarakat. Sehingga tidak
salah bila kegiatan transfer dana ini begitu meningkat.
Proses
transfer dana dapat RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan SWIFT (Standard for
World Wide International Finance Transfer)
Dalam mekanisme transfer ada 4
pihak yang terlibat, yaitu:
·
Nasabah
Merupakan pihak pemilik/pengirim
yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.
·
Bank
Penarik (Drawer Bank)
Merupakan Bank pelaku transfrer
yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank
Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima
dana akhir.
·
Bank
Tertarik (Drawee Bank)
Merupakan Bank yang menerima
transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.
·
Penerima
Dana (Beneficiary)
Merupakan pihak akhir yang
menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Mekanisme transfer dana adalah
kurang lebih seperti sebagai berikut:
1.
Perintah Transfer Dana sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 (Perintah Transfer Dana dapat
disampaikan secara tertulis atau elektronik) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
a. identitas
Pengirim Asal;
b. identitas
Penerima;
c. identitas
Penyelenggara Penerima Akhir;
d. jumlah
Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e. tanggal
Perintah Transfer Dana; dan
f. informasi
lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer
Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal
8 ayat 1)
2. Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan
terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:
a. Perintah Transfer Dana memuat informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas
Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
b. Tersedia Dana yang cukup dari Pengirim
Asal;
c. Penyelenggara Pengirim Asal telah
melakukan Autentikasi; dan
d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana. (UU No. 3 tahun
2011 Pasal 15 ayat 1)
3. Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan
Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim
sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan
oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini dan peraturan pelaksanaannya. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 31)
4. Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan
Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan
kegiatan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan
kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
b. Melakukan pendebitan Rekening
Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir;
c. Mengalokasikan Dana untuk kepentingan
Penerima;
d. Menerima Perintah Transfer Dana dari
Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan
Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah
Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan dilaksanakan oleh
Penyelenggara Penerima Akhir;
e. Mengkredit Rekening Penerima pada
Penyelenggara Penerima Akhir; atau
f. Mengirimkan pemberitahuan kepada
Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer. (UU No.
3 tahun 2011 Pasal 36 ayat 2)
5. Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer
diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). (UU No. 3 tahun 2011 Pasal
40)
Daftar Pustaka
(all received: 5/2/2013)
‘sorry for mistaken.
Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best
regard – wanda anindita, SMAK05, 27211355 –‘
Tidak ada komentar:
Posting Komentar