Name Tag

Selasa, 05 Februari 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Transfer Dana)


Transfer Dana

Setelah kegiatan transfer dana di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari segi nominal maupun media yang digunakan, maka muncullah permasalahan baru yang belum teratasi oleh undang-undang yang ada. Akibatnya, keamanan dan kelancarana transaksi transfer dana terganggu. Oleh karena itu, pada tanggal 23 Maret 2011 dibuatlah undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Undang-undang ini dibuat dengan mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
     
       Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan, Dana yang dimaksudkan dapat berupa uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima; uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima; uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain; uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 1 ayat 4)

Transfer dana dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota, atau luar negeri. Transfer dana ke luar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya transfer yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Nasabah bank yang bersangkutan atau bukan dan jarak pengiriman antar bank tersebut, digunakan dalam mempertibangkan besarnya biaya transfer.

Manfaat dari transfer dana antara lain Kelancaran transaksi perdagangan, Kemudahan transaksi pembayaran, dan Keamanan nasabah lebih terjamin. Manfaat ini begitu dirasakan masyarakat. Sehingga tidak salah bila kegiatan transfer dana ini begitu meningkat.

       Proses transfer dana dapat RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
·                     Nasabah
Merupakan pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.

·                     Bank Penarik (Drawer Bank)
Merupakan Bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

·                     Bank Tertarik (Drawee Bank)
Merupakan Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.

·                     Penerima Dana (Beneficiary)
Merupakan pihak akhir yang menerima dana transfer dari  Bank Tertarik.

Mekanisme transfer dana adalah kurang lebih seperti sebagai berikut:
1.         Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 (Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik) harus memuat sekurang-kurangnya informasi:
a.         identitas Pengirim Asal;
b.         identitas Penerima;
c.         identitas Penyelenggara Penerima Akhir;
d.         jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer;
e.         tanggal Perintah Transfer Dana; dan
f.   informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 8 ayat 1)

2.        Penyelenggara Pengirim Asal dapat melakukan Pengaksepan terhadap Perintah Transfer Dana apabila memenuhi persyaratan:
a.    Perintah Transfer Dana memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), kecuali informasi identitas Penyelenggara Penerima Akhir bagi Transfer Dana yang diserahkan secara tunai;
b.    Tersedia Dana yang cukup dari Pengirim Asal;
c.   Penyelenggara Pengirim Asal telah melakukan Autentikasi; dan
d. Perintah Transfer Dana telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 15 ayat 1)

3.         Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 31)

4.         Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.         Menyampaikan pemberitahuan Pengaksepan kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya;
b.         Melakukan pendebitan Rekening Penyelenggara Pengirim sebelumnya pada Penyelenggara Penerima Akhir;
c.         Mengalokasikan Dana untuk kepentingan Penerima;
d.         Menerima Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya dan antara Penyelenggara Penerima Akhir dan Penyelenggara Pengirim tersebut telah terdapat perjanjian bahwa setiap Perintah Transfer Dana yang diterima dari Penyelenggara Pengirim akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerima Akhir;
e.         Mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau
f.          Mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer. (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 36 ayat 2)

5.         Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). (UU No. 3 tahun 2011 Pasal 40)







Daftar Pustaka
(all received: 5/2/2013)














‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05, 27211355 –‘

Tidak ada komentar:

Posting Komentar