Name Tag

Rabu, 13 Maret 2013

Bank dan Lembaga Keuangan (Koperasi)

KOPERASI


A.      Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·       Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·       Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
      Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut: 
Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan. 
-Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja). 
-Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan men2unggu perintah atau komando. 
-Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas. 
-Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. 
-Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.

B.       Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah 
-Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela 
-Pengelolaan yang demokratis, 
-Partisipasi anggota dalam ekonomi, 
-Kebebasan dan otonomi, 
-Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
-Kemandirian 
-Pendidikan perkoperasia
- Kerjasama antar koperasi

C.      Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·   Perkumpulan orang.
· Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
· Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
· Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
· Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·  Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·   Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·  Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·  Menjalankan suatu usaha
·  Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
· Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
· Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

D.      Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

E. Bentuk dan Jenis Koperasi                                                                   
1.         Bentuk Koperasi Indonesia
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau koperasi Sekunder. Atau biasa digolongkan berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.
·       Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·       Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat. Adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi. Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi. Adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.      Jenis Koperasi di Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, Anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri. Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, maka dapatlah diuraikan sebagai berikut:
a. Berdasar status keanggotaan, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti berikut:
1) Koperasi komsumsi. Adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
2) Koperasi produksi. Adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
1) Koperasi Desa. Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya:
a. Usaha pembelian alat-alat tani
b. Usaha pembelian dan penyeluran pupuk
c. Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari
2) Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3) Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4) Koperasi Pertanian (Koperta). Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5) Koperasi Peternakan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6) Koperasi Perikanan. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7) Koperasi Kerajinan atau Koperasi Industri. Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
c. Berdasar pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain:
1)  Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri.
2) Koperasi Angkatan Darat (KOPAD). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan darat.
3) Koperasi Angkatan Laut (KOPAL). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan laut.
4) Koperasi Angkatan Udara (KOPAU). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari perwira angkatan udara.
5) Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK). Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari polisi.
6) Koperasi Pensiunan Angkatan Darat. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pensiunan perwira angkatan darat.
7) Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri. Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari pensiunan pegawai negeri.
8) Dll
d. Berdasar pendekatan sifat khusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi seperti antara lain:
1) Koperasi Batik. Adalah koperasi yang menangani permasalahan batik. Dalam Gerakan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) tersebut pemerintah memberikan kebijakan untuk menyediakan bahan baku ke seluruh koperasi batik Indonesia. Di samping itu, perajin terbantu dengan adanya sistem bantuan permodalan dan permasaran.
2) Koperasi Asuransi. Koperasi ini memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan sebagainya.
3) dan sebagainya


Daftar Pustaka









‘sorry for mistaken. Criticism and suggestions are needed. Please leave your comment below. Best regard – wanda anindita, SMAK05 –‘
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar