Name Tag

Kamis, 04 Juli 2013

Neraca Bank dan Kliring (Bank dan Lembaga Keuangan 2)

Kunci Word Financial Flow terletak pada bank oleh karena itu, kesehatan bank sangat penting. Untuk melihat kesehatan dan kondisi keuangan bank, maka kita dapat mengetahuinya dari Laporan Keuangan Neracanya.

 

Neraca bank terbagi menjadi dua, yaitu pasiva dan aktiva. Aktiva adalah  Aset (kredit – debit +) dan pasiva terdiri atas Liabilities dan Capital (kredit + dan debit -). Liabilities berisi sumber-sumber dana yang dimiliki bank (Source of Funds). Sumber dana berasal dari tiga pihak, yaitu pihak pertama, pihak ke dua, dan pihak ke tiga. Sumber dana terbesar idealnya berasal dari Deposit (Pihak ke tiga / Dana pihak ke tiga / Dana masyarakat). Deposit terdiri dari Saving Deposit (Tabungan), Demand Deposit (Giro), dan Time Deposit (Deposito). Sumber dana pihak ke dua (Sekuritas) merupakan sumber dana yang idealnya paling kecil di bagian liabilities suatu bank. Sekuritas ini terdiri dari Obligasi, Pinjaman BI (Kredit likuiditas BI / LKBI), dan Pinjaman Holding. Dan yang memiliki proporsi dana sedang di sumber dana suatu bank adalah dana pihak  pertama (capital) yang terdiri dari setoran modal, hasil operasi (Laba operasi – retained earning), dan dividen.

 

Sedangkan pada bagian asset (use of funds) terdiri dari cash reserved (Kas dan Simpanan BI / RKBI), Loan / kredit / pinjaman yang diberikan (PYD) (memiliki proporsi paling besar dalam penggunaan sumber dana bank), sekuritas (obligasi dan saham), dan other asset (gedung, kendaraan, dll).

 

Seperti yang telah dikatakan bahwa bank merupakan financial intermediary yang mengumpulkan dana dan menyalurkannya kembali. Bank mengumpulkan dana (source of fund) dengan mengeluarkan biaya-biaya yang disebut cost of fund, yaitu i1 untuk deposit, i2 untuk sekuritas, dan i3 untuk capitalnya. Kemudian menyalurkannya dan memperoleh i4 dan i5. Maka i4 > i1, i2, dan  i3.

 

Karena pentingnya keberadaan suatu bank, maka terdapat regulasi yang mengikat bank tersebut agar tidak terjadi inflasi atau masalah keuangan lainnya. Terdapat tiga regulasi bank yang dibahas di sini, yaitu:

 

·         RKBI (Rekening Koran Bank Indonesia)

Untuk tujuan likuidasi dan kliring, bank wajib menyimpan uang di BI dalam bentuk RKBI sebesar minimal 8% dari jumlah deposit yang dimilikinya. Aturan ini disebut LRR (Legal Reserved Requirenment).

 

·         Loan

Dalam penyaluran kredit, bank juga diberikan aturan yaitu LDR (Loan to Deposit Ratio). Dimana LDR ini ditetapkan maksimal sebesar 110% dengan komposisi (Loan / (Deposit + Capital)) x 100%. Hal ini berfungsi sebagai:

-          Prudent Bank: bank harus melibatkan modalnya dalam loan yang diberikan. Prudent bank penting terkait kolektibilitas kreditnya yaitu mengenai lancar tidaknya peminjam dalam membayar pinjaman dan bunganya.

-          Likuiditas

-          Multiplier: fungsi bank selain sebagai financial intermediary, bank juga berfungsi sebagai multiplier atau pengganda uang. Maka bank harus memiliki modal yang cukup untuk menyalurkan kredit.

 

·         Capital

Selain rasio LDR (modal untuk menyalurkan kredit), ada rasio lain yaitu CAR. CAR (Capital Adiquary Ratio) artinya Capital suatu bank harus cukup untuk menggandakan uang (berinvestasi).  CAR dapat dihitung dengan membagi modal dengan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko) yang hasilnya minimal 20%. ATMR  diperoleh dengan mengalikan jumlah pinjaman dengan resiko yang terkandung dalam transaksi tersebut.

 

 

Gambar di atas memperlihatkan proses sederhana kliring. Bank A, B, C, dan D sama-sama menyimpan uang di BI melalui RKBI (minimal 8%) tadi. Kemudian bila terjadi pemindahbukuan dari bank yang berbeda, maka rekening RKBI bank tersebut akan dijumlahkan dan dikurangkan sesuai dengan dana yang dipindahkan (kliring). Untuk melakukan kliring bank mengirim atau menerima nota-nota dan penolakan kliring jika ada. Nota-nota dan penolakan kliring tadi disebut warkat.

 

 

Gambar di atas menunjukkan proses kliring yang terjadi di satu daerah yang sama yaitu Jakarta. Misalkan Joko (nasabah Bank Siti), seorang eksportir ingin membeli barang Atun (nasabah Karman). Joko membayar barang dagang Atun dengan menggunakan cek sebesar 50 jt. Karena Atun ingin mencairkan uang tersebut di bank tempat ia menyimpan tabungannya agar langsung dimasukkan ke saldo tabungannya, maka terjadilah kliring. Bank Karman kemudian menagih uang 50 jt tersebut ke Bank Siti melalui BI. Bank Karman mengirimkan nota debit ke BI lalu BI mengirimkan nota debit ke Bank Siti, maka BI mencatatnya dengan D. RK Siti (-) lalu K. RK Karman (+). Bank Karman mengakuinya dengan D. RKBI dan K. Tabungan Atun. Bank Siti mengakuinya dengan D. Giro Joko lalu K. RKBI.

 

Kemudian Joko ingin mengirimkan uang sejumlah 20Jt ke melalui rekening tabungannya ke rekening tabungan Atun. Maka bank Siti mengirimkan nota kredit ke Bank Karman melalui BI. BI mencatat D. RK Siti (-) lalu K. RK Karman (+), Bank Siti mencatat D. Tabungan Joko dan K. RKBI, sedangkan Bank Karman mencatat D. RKBI dan K. Tabungan Atun.

 

Jika ketika membayar dengan cek tidak dapat dilakukan karena saldo tidak cukup, tanda tangan tidak cocok, atau cek rusak, maka bank dapat melakukan tolakan kliring. Misalkan saldo giro Joko hanya 2 Jt, namun cek tadi berisi 50 Jt. Maka Bank Siti dapat mengirim tolakan kliring ke BI kemudian disampaikan lagi tolakan kliring itu ke Bank Karman. Jika ini terjadi maka RK masing-masing Bank harus dikembalikan seperti semula.

 

Berikut ini adalah gambaran singkat yang dapat diambil dari apa yang telah dijelaskan di atas: 

Misalkan deposito bank 100 Jt, artinya bank harus menyimpan KLBI minimal sebesar 8 Jt (LRR), kemudian bank menyimpan KLBI sebesar 10 Jt (ada 2 Jt sebagai ER / excess reserved). Jika kliring yang terjadi adalah sebesar 4 Jt, maka dari 10 Jt tadi yang tidak bisa dipakai adalah sebesar 8 Jt (karena LRR), artinya bank masih memiliki kekurangan 2 Jt untuk membayar kliring. 2 Jt itu bisa diperoleh dengan cara call money dengan suku bunga over night (jika bunga tabungan pertahun (PA) 10%, maka bunga call money 10% per malam (ON)). Kekurangan 2 Jt ini tidak bisa ditambahkan oleh bank begitu saja karena ada jangka waktu 10 hari kerja / 2 minggu untuk mengubah jumlah RKBI, sedangkan kekalahan kliring tadi harus segera ditutupi, sehingga call money adalah pilihannya. Karena bunga yang dibayarkan untuk call money sangat besar, maka bank harus dengan tepat mengalokasikan RKBI. RKBI sendiri bergerak tergantung dari jumlah setoran dan jumlah transaksi. 

 

 

 

Gambar di atas menunjukkan kliring ke daerah berbeda. Jika pemindah bukuan dilakukan ke bank lain dan berada di daerah lain, maka ada 2 jalan untuk mengirimnya. Kita misalkan nasabah Bank Siti JKT ingin mengirim uang ke BRI Wamena (Joko ke Atun), ada dua jalan untuk melakukannya. Yang pertama adalah Bank Siti Jakarta mentransfer sejumlah uang ke Bank Siti Wamena dengan melakukan transfer rekening antar kantor yaitu dengan cara D. Tabungan Joko dan K.RAK. Selanjutnya dari Bank Siti Wamena, uang dikirim ke BRI Wamena melalui BI Wamena. Bank Siti Wamena selanjutnya mengakakui transaksi tersebut dengan D. RAK dan K. RKBI. BI mencatatnya dengan D. RKBI Siti dan K. RKBI BRI. BRI mencatat penerimaan uang dengan D. RKBI BRI dan K. Tabungan Atun.

 

Pilihan kedua adalah Bank Siti JKT mengirim uang ke BRI JKT melalui BI JKT. Kemudian dari BRI Jakarta, transfer antar kantor dilakukan ke BRI Wamena. Bank Siti JKT mengakui transaksi dengan D. Tabungan Joko dan K. RKBI Siti. BI JKT  mengakuinya dengan D. RK Siti  dan K. RK BRI. BRI JKT mencatatnya dengan D. RK BRI dan K. RAK. BRI Wamena kemudian mencatatnya dengan D. RAK dan K. Tabungan Atun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar