Kunci
Word Financial Flow terletak pada bank oleh karena itu, kesehatan bank sangat
penting. Untuk melihat kesehatan dan kondisi keuangan bank, maka kita dapat
mengetahuinya dari Laporan Keuangan Neracanya.
Neraca bank terbagi menjadi dua, yaitu
pasiva dan aktiva. Aktiva adalah Aset
(kredit – debit +) dan pasiva terdiri atas Liabilities
dan Capital (kredit + dan debit -). Liabilities berisi sumber-sumber dana
yang dimiliki bank (Source of Funds).
Sumber dana berasal dari tiga pihak, yaitu pihak pertama, pihak ke dua, dan
pihak ke tiga. Sumber dana terbesar idealnya berasal dari Deposit (Pihak ke
tiga / Dana pihak ke tiga / Dana masyarakat). Deposit terdiri dari Saving Deposit (Tabungan), Demand Deposit (Giro), dan Time Deposit (Deposito). Sumber dana pihak
ke dua (Sekuritas) merupakan sumber dana yang idealnya paling kecil di bagian liabilities suatu bank. Sekuritas ini
terdiri dari Obligasi, Pinjaman BI (Kredit likuiditas BI / LKBI), dan Pinjaman Holding. Dan yang memiliki proporsi dana
sedang di sumber dana suatu bank adalah dana pihak pertama (capital)
yang terdiri dari setoran modal, hasil operasi (Laba operasi – retained earning), dan dividen.
Sedangkan pada bagian asset (use of funds) terdiri dari cash
reserved (Kas dan Simpanan BI / RKBI), Loan
/ kredit / pinjaman yang diberikan (PYD) (memiliki proporsi paling besar dalam
penggunaan sumber dana bank), sekuritas (obligasi dan saham), dan other asset (gedung, kendaraan, dll).
Seperti yang telah dikatakan bahwa
bank merupakan financial intermediary
yang mengumpulkan dana dan menyalurkannya kembali. Bank mengumpulkan dana (source of fund) dengan mengeluarkan
biaya-biaya yang disebut cost of fund,
yaitu i1 untuk deposit, i2 untuk sekuritas, dan i3
untuk capitalnya. Kemudian menyalurkannya
dan memperoleh i4 dan i5. Maka i4 > i1,
i2, dan i3.
Karena pentingnya keberadaan
suatu bank, maka terdapat regulasi yang mengikat bank tersebut agar tidak
terjadi inflasi atau masalah keuangan lainnya. Terdapat tiga regulasi bank yang
dibahas di sini, yaitu:
·
RKBI
(Rekening Koran Bank Indonesia)
Untuk
tujuan likuidasi dan kliring, bank wajib menyimpan uang di BI dalam bentuk RKBI
sebesar minimal 8% dari jumlah deposit yang dimilikinya. Aturan ini disebut LRR
(Legal Reserved Requirenment).
·
Loan
Dalam
penyaluran kredit, bank juga diberikan aturan yaitu LDR (Loan to Deposit Ratio). Dimana LDR ini ditetapkan maksimal sebesar
110% dengan komposisi (Loan / (Deposit + Capital)) x 100%. Hal ini berfungsi sebagai:
-
Prudent Bank: bank harus melibatkan modalnya
dalam loan yang diberikan. Prudent bank penting terkait kolektibilitas
kreditnya yaitu mengenai lancar tidaknya peminjam dalam membayar pinjaman dan
bunganya.
-
Likuiditas
-
Multiplier: fungsi bank selain sebagai financial intermediary, bank juga
berfungsi sebagai multiplier atau
pengganda uang. Maka bank harus memiliki modal yang cukup untuk menyalurkan
kredit.
·
Capital
Selain rasio
LDR (modal untuk menyalurkan kredit), ada rasio lain yaitu CAR. CAR (Capital Adiquary Ratio) artinya Capital suatu bank harus cukup untuk
menggandakan uang (berinvestasi). CAR dapat
dihitung dengan membagi modal dengan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Resiko)
yang hasilnya minimal 20%. ATMR
diperoleh dengan mengalikan jumlah pinjaman dengan resiko yang
terkandung dalam transaksi tersebut.
Gambar
di atas memperlihatkan proses sederhana kliring. Bank A, B, C, dan D sama-sama
menyimpan uang di BI melalui RKBI (minimal 8%) tadi. Kemudian bila terjadi
pemindahbukuan dari bank yang berbeda, maka rekening RKBI bank tersebut akan
dijumlahkan dan dikurangkan sesuai dengan dana yang dipindahkan (kliring). Untuk
melakukan kliring bank mengirim atau menerima nota-nota dan penolakan kliring
jika ada. Nota-nota dan penolakan kliring tadi disebut warkat.
Gambar di
atas menunjukkan proses kliring yang terjadi di satu daerah yang sama yaitu
Jakarta. Misalkan Joko (nasabah Bank Siti), seorang eksportir ingin membeli
barang Atun (nasabah Karman). Joko membayar barang dagang Atun dengan
menggunakan cek sebesar 50 jt. Karena Atun ingin mencairkan uang tersebut di
bank tempat ia menyimpan tabungannya agar langsung dimasukkan ke saldo
tabungannya, maka terjadilah kliring. Bank Karman kemudian menagih uang 50 jt
tersebut ke Bank Siti melalui BI. Bank Karman mengirimkan nota debit ke BI lalu
BI mengirimkan nota debit ke Bank Siti, maka BI mencatatnya dengan D. RK Siti
(-) lalu K. RK Karman (+). Bank Karman mengakuinya dengan D. RKBI dan K.
Tabungan Atun. Bank Siti mengakuinya dengan D. Giro Joko lalu K. RKBI.
Kemudian
Joko ingin mengirimkan uang sejumlah 20Jt ke melalui rekening tabungannya ke
rekening tabungan Atun. Maka bank Siti mengirimkan nota kredit ke Bank Karman
melalui BI. BI mencatat D. RK Siti (-) lalu K. RK Karman (+), Bank Siti
mencatat D. Tabungan Joko dan K. RKBI, sedangkan Bank Karman mencatat D. RKBI
dan K. Tabungan Atun.
Jika
ketika membayar dengan cek tidak dapat dilakukan karena saldo tidak cukup,
tanda tangan tidak cocok, atau cek rusak, maka bank dapat melakukan tolakan
kliring. Misalkan saldo giro Joko hanya 2 Jt, namun cek tadi berisi 50 Jt. Maka
Bank Siti dapat mengirim tolakan kliring ke BI kemudian disampaikan lagi
tolakan kliring itu ke Bank Karman. Jika ini terjadi maka RK masing-masing Bank
harus dikembalikan seperti semula.
Berikut
ini adalah gambaran singkat yang dapat diambil dari apa yang telah dijelaskan
di atas:
Misalkan deposito
bank 100 Jt, artinya bank harus menyimpan KLBI minimal sebesar 8 Jt (LRR),
kemudian bank menyimpan KLBI sebesar 10 Jt (ada 2 Jt sebagai ER / excess reserved). Jika kliring yang terjadi
adalah sebesar 4 Jt, maka dari 10 Jt tadi yang tidak bisa dipakai adalah
sebesar 8 Jt (karena LRR), artinya bank masih memiliki kekurangan 2 Jt untuk
membayar kliring. 2 Jt itu bisa diperoleh dengan cara call money dengan suku bunga over
night (jika bunga tabungan pertahun (PA) 10%, maka bunga call money 10% per malam (ON)). Kekurangan
2 Jt ini tidak bisa ditambahkan oleh bank begitu saja karena ada jangka waktu
10 hari kerja / 2 minggu untuk mengubah jumlah RKBI, sedangkan kekalahan
kliring tadi harus segera ditutupi, sehingga call money adalah pilihannya. Karena bunga yang dibayarkan untuk call money sangat besar, maka bank harus
dengan tepat mengalokasikan RKBI. RKBI sendiri bergerak tergantung dari jumlah
setoran dan jumlah transaksi.
Gambar di
atas menunjukkan kliring ke daerah berbeda. Jika pemindah bukuan dilakukan ke
bank lain dan berada di daerah lain, maka ada 2 jalan untuk mengirimnya. Kita misalkan
nasabah Bank Siti JKT ingin mengirim uang ke BRI Wamena (Joko ke Atun), ada dua
jalan untuk melakukannya. Yang pertama adalah Bank Siti Jakarta mentransfer
sejumlah uang ke Bank Siti Wamena dengan melakukan transfer rekening antar
kantor yaitu dengan cara D. Tabungan Joko dan K.RAK. Selanjutnya dari Bank Siti
Wamena, uang dikirim ke BRI Wamena melalui BI Wamena. Bank Siti Wamena
selanjutnya mengakakui transaksi tersebut dengan D. RAK dan K. RKBI. BI
mencatatnya dengan D. RKBI Siti dan K. RKBI BRI. BRI mencatat penerimaan uang
dengan D. RKBI BRI dan K. Tabungan Atun.
Pilihan kedua adalah Bank Siti JKT
mengirim uang ke BRI JKT melalui BI JKT. Kemudian dari BRI Jakarta, transfer
antar kantor dilakukan ke BRI Wamena. Bank Siti JKT mengakui transaksi dengan D.
Tabungan Joko dan K. RKBI Siti. BI JKT
mengakuinya dengan D. RK Siti dan
K. RK BRI. BRI JKT mencatatnya dengan D. RK BRI dan K. RAK. BRI Wamena kemudian
mencatatnya dengan D. RAK dan K. Tabungan Atun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar